Elit PDIP Minta Prabowo Tandatangani Perppu Perampasan Aset: Kalau Mendesak Hapus

Minggu, 24 November 2024 – 19:59 WIB

Jakarta – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang peraturan perampasan aset (Perppu). Menurutnya, jika keadaan mendesak bisa dilakukan.

Baca juga:

PDIP yakin TNI-Polri dan KPU sukses menyelenggarakan Pilkada Jatim secara adil dan demokratis.

Aria Bima kaget dengan pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengaku melobi ketua umum partai politik untuk melunakkan pembahasan RUU perampasan aset.

Kenapa (melobi) Ketua Umum Parpol, kalau dianggap mendesak, lewat Perppu saja, kata Aria Bima di Jakarta Pusat, Minggu, 24 November 2024.

Baca juga:

Politisi PDIP itu menyebut penggabungan anak Abah dan ahoker akan membuat demokrasi semakin dingin

Ia mengatakan dirinya dan pihaknya akan segera membahas RUU perampasan aset yang masuk dalam Prolegnas jangka menengah.

Namun, menurutnya, RUU tersebut tidak bisa dibahas secara terburu-buru. Aria Bima juga menyampaikan kesiapan aparat penegak hukum untuk menerapkan undang-undang perampasan aset jika disahkan.

Baca juga:

Maruarar Sirait vs PDIP dan Anies: Siapa Lebih Kuat? RK-Suswono didukung Prabowo-Jokowi!

“Apakah otoritas hukum siap atau tidak?” Jadi pertimbangkanlah secara lebih holistik. Namun jika pemerintah terburu-buru maka akan segera menerbitkan Perppu, kata Aria.

“Jangan terlalu polemik. Pak Jokowi mungkin akan menerbitkan Perppu terlebih dahulu. Pak Prabovo bisa. “Kami hanya tidak punya pilihan selain setuju atau tidak setuju dengan Perppu tersebut,” kata Aria.

Lebih lanjut dia mengatakan, PDIP pada prinsipnya telah sepakat untuk mengesahkan RUU perampasan aset menjadi undang-undang.

Meski demikian, Aria menilai pembahasan RUU tersebut harus komprehensif dan melibatkan banyak pihak.

“Saya kira akademisi dan aktivis hak asasi manusia harus lebih banyak berdiskusi dan menyampaikan pendapat kita ke DPRK agar tidak ada kemiripan dengan undang-undang lain,” ujarnya.

Kabarnya, Supratman Andi akan berupaya melobi partai politik dan pimpinan DPRK untuk mempermudah proses pembahasan RUU penyitaan aset tersebut.

Langkah ini dilakukan menyikapi nasib RUU Perampasan Aset yang tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025.

Ia mengatakan, saat Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat kepresidenannya, diperlukan lobi untuk memastikan RUU perampasan aset segera dibahas (surpres).

Halaman berikutnya

Lebih lanjut dia mengatakan, PDIP pada prinsipnya telah sepakat untuk mengesahkan RUU perampasan aset menjadi undang-undang.

Bagaimana cara mencegah kanker dengan pijat payudara?



Sumber