Penantangnya didiskualifikasi, pasangan calon Lisa-Wartono otomatis memenangkan pilkada di Banjarbaru

Minggu, 24 November 2024 – 23:02 WIB

Kalimantan Selatan, VIVA – Dinamika politik dalam pemilihan pimpinan daerah (Pilkada) yang digelar di Banjarbaru sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), antara pasangan calon (paslon) dan wakil walikota 1 Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halabi-Wartono melawan pasangan kandidat. Nomor urut 2, HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah kembali memasuki babak baru.

Baca juga:

Megawati akan memilih pada Pilkada 2024 bersama keluarganya di Kebagusan, Jakarta Selatan.

Pasalnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Kpt KPU) Nomor 1774 “Petunjuk Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota” dikeluarkan setelah keputusan tersebut dikeluarkan. Wakil Walikota ditandatangani kemarin pada 23 November 2024 oleh Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin.

Gambar Pilkada Serentak 2024

Baca juga:

Menag mengajak masyarakat Tanah Suci untuk menggunakan hak pilihnya dan mendoakan kelancaran penyelenggaraan pilkada.

Walikota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 1 Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halabi dan pasangan calon (paslon) Wartono otomatis dijamin menang dalam kontestasi tersebut.

Sebab, dalam KPT KPU Nomor 1774, jika ditemukan surat suara yang telah dipilih pada salah satu kolom pasangan calon yang nomor urut, foto, atau nama calon yang dibatalkan, maka yang disebutkan hanya Ketua KPPS. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu atau keputusan pengadilan, pemungutan suara pada surat suara dianggap batal demi hukum.

Baca juga:

Dear Gen Z, penting mempelajari profil calon pemimpin sebelum memilih pilkada 27 November 2024.

Bukan kotak kosong atau pasangan calon Aditya-Said Abdullah yang didiskualifikasi KPU Kota Banjarbaru.

“Dalam surat resmi yang kami terima dari KPU RI, surat suara tersebut belum dicetak ulang. Surat suara yang ada akan tetap digunakan,” kata Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Andi Tenri Sompa, Minggu, 24 November. tahun 2024.

Andi menegaskan, jika pasangan calon dibatalkan atau didiskualifikasi atas rekomendasi Bavaslu, maka otomatis suara yang diterima batal.

“Hal ini harus diketahui masyarakat umum. Khususnya bagi pemilih di Banjarbaru,” ujarnya.

Andi nantinya mengatakan pihaknya, KPT KPU, akan menjadikan hal itu sebagai acuan dalam proses penghitungan suara.

Petunjuk teknisnya jelas, apa yang dikeluarkan KPU RI pasti akan kami laksanakan, ujarnya.

Sebagai informasi, KPU Kota Banjarbaru resmi mendiskualifikasi HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Nomor Urut 2 pada 1 November 2024.

Pembatalan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 yang disampaikan langsung oleh Ketua KPU Banjarbaru Dakhtiyar.

“Menetapkan HM Aditya Mufti Ariffin, SH MH dan Dr. H Saeed Abdullah Msi batal menjadi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru pada tahun 2024,” kata Ketua KPU Banjarbaru.

Halaman berikutnya

Andi menegaskan, jika pasangan calon dibatalkan atau didiskualifikasi atas rekomendasi Bavaslu, maka otomatis suara yang diterima batal.

Halaman berikutnya



Sumber