Selasa, 29 Oktober 2024 – 13:35 WIB
Jakarta – Sidang Jessica Kumala Wongso (PK) terkait pembunuhan Myrna Wayan Salihin digelar hari ini di PN Jakarta Pusat. Hakim dalam persidangan juga menanyakan kapan bukti baru atau baru yang diajukan ke KUHP akan muncul.
Baca juga:
Sidang Jessica Kumala Wongso Ditunda Pekan Depan, Hakim Minta Novum Sumpah
Sidang ini digelar dengan agenda pengambilan sumpah penemu kesembilan atas nama Helmi Bostam. Dia siap bersumpah di persidangan.
Nanti disumpah, kata hakim ketua Zulkifli Atjo, di ruang sidang, Selasa, 29 Oktober 2024.
Baca juga:
Pencalonan Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung akan ditolak jika PK Mardani Maming diperbolehkan
“Iya,” jawab Helmi Bostam.
Baca juga:
Jessica Wongso PK, Jaksa Agung menyarankan: Mohon agar CCTV baru dibuka
Hakim bertanya kapan yang baru terungkap. Lalu, Helmi Bostam menjawab, yang baru muncul di CCTV di sebuah siaran TV.
“Anda ditampilkan sebagai penemu (kesembilan). Kapan ditemukan?” – tanya hakim.
“Saat saya lihat di YouTube percakapan Karni Ilyas dan Darmavan Salihin, dari situ saya tahu kalau pengacara Jessica yang mengusulkan PK,” kata Helmi.
Diberitakan sebelumnya, Jessica Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Jakarta Pusat, meski sudah bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida. Jessica mengajukan permohonan PK pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Jessica Wongso menyampaikan PK dengan mengutip sejumlah argumen. Barang bukti yang dihadirkan salah satunya adalah Novum yang berisi rekaman CCTV Olivier Cafe yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
“Yang baru kami gunakan berupa flashdisk yang berisi rekaman kejadian dugaan pembunuhan Myrna di (kafe) Olivier,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, kepada wartawan, Rabu, 9 Oktober. 2024.
Otto mengklaim rekaman CCTV kafe secara lengkap tidak pernah ditampilkan selama persidangan Jessica. Otto mengatakan, seluruh CCTV disimpan oleh ayah Myrna, Edi Dharmavan Solikhin.
Artinya seluruh rangkaian CCTV terpotong-potong, puzzle-nya tidak lengkap lagi. Misalnya rekaman 6 banding 6, ada yang kurang, kata Otto.
Dia mengklaim rekaman video persidangan tidak lengkap. Otto berpendapat ada pengaturannya.
Pasalnya, ada perbedaan kualitas video yang ditampilkan dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Christopher Hariman dan M. Nuh. Otto menjelaskan, saat itu Christopher Expert memutar rekaman CCTV tersebut dengan resolusi 1920×1080 piksel, sedangkan M. Noah beresolusi 960×576 piksel.
Bayangkan kualitasnya high definition banget, tapi siarannya dialihkan ke standard definition jadi tidak jelas, ujarnya.
Menurut dia, ahli yang hadir dalam persidangan memberikan keterangan sesuai pemahamannya. Terlepas dari fakta yang ada dari CCTV.
“Akhirnya ahli ini bilang ke hakim, ini dia. Jadi tafsir ahlinya kita tidak bisa lagi melihat secara langsung apa yang terjadi di kamera CCTV. Kalau CCTV tidak diinterpretasikan, kita hanya bisa melihat apa yang terjadi. .adegan apa yang terjadi di “CCTV” itu, kata Otto.
Otto kemudian melanjutkan, menurunnya kualitas rekaman CCTV juga berdampak pada warna video yang diputar dalam persidangan. Menurutnya, di situlah Jessica Wongso menaruh racun pada kopi Myrna.
Pada sesi kedua, pukul 16.59 dan 18.25, saat Mirna meminum Vic (es kopi Vietnam), terjadi penurunan kualitas pemantauan video, ujarnya.
“Akhirnya yang terjadi, ahli toksikologi melihat warna yang berbeda. Sepertinya ada yang berubah karena ada yang dimasukkan. Sebenarnya perbedaan warna itu bukan karena botolnya berubah warna, tapi karena kualitas gambarnya. berbeda,” tambah Otto.
Halaman selanjutnya
Diberitakan sebelumnya, Jessica Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Jakarta Pusat, meski sudah bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida. Jessica mengajukan permohonan PK pada Rabu, 9 Oktober 2024.