Dua produsen obat baru “Obi Khushbakht” menuntut hukuman mati setelah memproduksinya dalam jumlah besar

Rabu, 30 Oktober 2024 – 01:54 WIB

Semarang, VIVA – Praktik pembuatan obat happy water diungkap aparat Polrestabes Semarang di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah pada April 2024.

Baca juga:

Dikira roti, para nelayan membawa pulang tas misterius berisi 9 kg sabu.

Narkoba jenis ini diketahui memiliki efek mirip ekstasi dan merupakan jenis yang sebelumnya banyak beredar di Thailand.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sekitar 1.200 paket air perasa yang siap didistribusikan, jumlah yang menunjukkan skala produksi narkoba yang sangat besar.

Baca juga:

Momen Wanita Ketahuan Menyembunyikan Sabu dan Ekstasi untuk Suaminya di Lapas Salemba

Selain itu, aparat juga menyita barang bukti fisik berupa 14 kilogram sabu yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkoba jenis baru tersebut.

Usai ditangkap, kedua tersangka yang terlibat dalam pencampuran narkoba water of joy kini menunggu hukuman mati.

Baca juga:

Gembong Narkoba Freddy Pratama yang bertanggung jawab atas peredaran sabu di Jakarta-Bali ditangkap

Tuntutan itu diungkapkan Jaksa Kejaksaan Negeri Semarang Supinto Priyono dalam sidang yang digelar Selasa 29 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Semarang.

Menurut Supinto, perbuatan kedua terdakwa yakni Padlil Raif dan Firdawsi dalam pembuatan narkoba termasuk dalam kelompok kejahatan luar biasa.

“Mengetahui terdakwa bersalah melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” ujarnya di hadapan majelis hakim, dilansir Antara.

Gambar tersangka kasus pidana dengan tangan terikat

Foto:

  • ANTARA FOTO/Riwan Awal Lingga

Dalam sambutannya, jaksa menilai produksi narkoba jenis baru yang dilakukan para terdakwa berpotensi membahayakan kesehatan dan karakter generasi muda.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Qadir, jaksa menegaskan beratnya tindak pidana tersebut.

“Jumlah bukti tindak pidana ini sangat banyak. Perbuatan terdakwa dapat mengganggu keamanan dan stabilitas negara,” imbuhnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim memperbolehkan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang berikutnya.

Terungkapnya kasus tersebut dan aparat penegak hukum di Semarang mencerminkan upaya aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meluas dan membahayakan masyarakat.

Halaman selanjutnya

Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Halaman selanjutnya



Sumber