Senin, 25 November 2024 – 09:31 WIB
Jakarta – Video penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengenakan seragam polisi lalu lintas (Polantas). Komisi Pemberantasan Korupsi pun buka suara atas sikap tersebut.
Baca juga:
Gubernur Bengkulu mengancam akan memecat bawahannya jika tidak membantu memenangkan Pilkada 2024
Terlihat dalam video, Rohidin turun dari mobil berwarna hitam dengan mengenakan seragam lengkap polisi lalu lintas. Ia langsung dibawa ke ruangan untuk diperiksa.
Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan Gubernur Bengkulu mengenakan seragam polisi lalu lintas untuk menghindari kerumunan. Massa tersebut terdiri dari pendukung Rohidin Mersia.
Baca juga:
Rohidin Mersyah, Pejabat Tersangka Kasus Korupsi: Saya akan bertanggungjawab secara tanggung renteng dalam persidangan
Asep menjelaskan, setelah melihat banyaknya simpatisan, penyidik KPK langsung datang bersama kepolisian setempat. Rohidin mengenakan seragam polisi lalu lintas untuk menyamarkan banyaknya pengunjuk rasa.
Baca juga:
KPK Sita Rp 7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
“Sesampainya di sana, kami melakukan penyelidikan hingga pagi hari, namun yang terjadi pagi itu banyak simpatisan dari saudara-saudara RM yang berkumpul dan mengepung kantor polisi. Demi keamanan, tentu kami mencari beberapa cara,” kata Asep. . Guntur kepada wartawan, Senin 25 November 2024.
“Jadi harus kita jaga, jangan sampai dibawa massa aksi di jalan dan sebagainya,” ucapnya.
Pasalnya, para pengunjuk rasa saat itu sedang mencari Rohidi. Sehingga KPK akhirnya memilih mendandani Rohidin sebagai polisi lalu lintas sebagai kamuflase keamanan.
“Nah, yang paling dicari itu Pak RM, jadi dia pinjamkan rompinya sebagai kamuflase agar tidak menjadi sasaran orang-orang di lapangan. Jadi bukan saat pemeriksaan, tapi hanya saat dia di luar, lalu dia di tengah kerumunan. ,” jelasnya. Asep.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus korupsi. Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) pada Sabtu, 23 November 2024, usai operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.
Berdasarkan pemantauan VIVA, Rohidin Mersyakh terlihat mengenakan rompi oranye dan diborgol di lapangan. Dia ditangkap bersama dua orang lainnya.
Rohidin yang berkerudung hitam berada di barisan depan bersama penyidik KPK. Dua orang lainnya mengenakan rompi oranye dan topi abu-abu putih.
Selanjutnya, KPK akan menahan tersangka selama 20 hari pertama, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu malam, 24 November 2024, di Gedung Merah Putih KPK.
Gubernur Bengkulu Rohidin dan dua tersangka lainnya akan ditahan mulai 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.
Penangkapan dilakukan di Rutan Cabang KPK, kata Alex.
KPK juga mendakwa para tersangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999. 20 Tahun 2001. Pasal 55 KUHP.
Halaman berikutnya
Sumber: VIVA.co.id/Zendy Pradana