Rabu 26 Februari – 2025 – 18:09 Wrept
Jakarta, Viva – Panjasla Youth (PP) Ketua Ketua Japo Seriejocoomo Cuztano Cutanau (kekuasaan) berakhir dengan korupsi dalam kasus korupsi. Penyelidik KPK Jepang dipertimbangkan selama hampir 7 jam.
Baca juga:
Penyelidik KPK memiliki 52 pertanyaan, meskipun saya diulangi lagi
Japto Wibh telah diperiksa sejak pukul 10:00 malam. Dia tampak sekitar 16:47 dari bangunan merah dan putih KPK.
– Ya, saya telah melakukan panggilan ke salah satu masalah oleh KPK, “kata Japto Rabu 26, 26 Februari 2025.
Baca juga:
Pandangan Rue Sotareerar tentang PP mengunjungi KPK untuk dipertimbangkan oleh pekerjaan Rita
Yahgo menjelaskan para penyelidik KPK menjelaskan segalanya. Dia tidak ingin menjelaskan secara rinci dengan penyelidikan hari ini.
“Sebagai warga negara yang baik, saya di sini untuk menjawab semua pertanyaan. Dan saya harap ini cukup untuk apa yang dibutuhkan,”
Baca juga:
PP IPOTO SALIJODANO Frontchi akan bertemu dengan panggilan KPK hari ini
Berengsek
Ketua PP Journando Sotergodedore penuh dengan panggilan CPK
Bupati Ratita Rita Qiqi telah diprakarsai oleh Rita Hikis yang gembira. Rita pertama kali ditandai oleh KPK sebagai tersangka yang diduga suap dan pendarahan.
Rita diuji dan pada tahun 2018, Rita Jakarta menghukumnya 10 tahun penjara oleh Pengadilan Korupsi Korupsi. Dia juga telah dijatuhi hukuman 5 bulan hingga 5 tahun hingga Rp600 juta AIL untuk membatasi hak yang cepat dan mencabut hak -hak politik.
Hakim mengatakan Rita telah membuktikan rujukan RP110 miliar dalam proyek lisensi. Dia mencoba melawan kendali Rita.
Upaya Rita menolak permintaan RIM (PC) setelah menolak permintaan Rita di Mahkamah Agung. Sekarang dia dieksekusi di Penjara Bambetis Pondok.
Di sisi lain, Rita adalah pencucian uang (TPP). Pada Juli 2024, KPK menemukan bahwa pengusaha yang diproduksi oleh Rita.
Direktur Investigasi Investigur Regional ASEP Gunt Rahayu, Rita senang dalam bentuk faksi dolar AS (AS). Rita Vexis telah menerima $ 5 dari setiap metrik untuk perusahaan batubara.
Halaman berikutnya
Rita diuji dan pada tahun 2018, Rita Jakarta menghukumnya 10 tahun penjara oleh Pengadilan Korupsi Korupsi. Dia juga telah dijatuhi hukuman 5 bulan hingga 5 tahun hingga Rp600 juta AIL untuk membatasi hak yang cepat dan mencabut hak -hak politik.