KPK periksa LHKPN Tom Lembong punya harta Rp 101 miliar tapi tak punya tanah dan mobil

Jakarta – Dalam Laporan Pengelola Kekayaan Negara atau LHKPN, Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal Tom Lembong tercatat memiliki harta senilai Rp 101 miliar. Namun dari jumlah harta tersebut, ia tercatat memiliki tanah dan bangunan, serta kendaraan dan peralatan.

Baca juga:

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebut Ada 48 Menteri dan Wakil Menteri Prabowo yang Perlu Setor LHKPN Baru, Siapa Saja?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kepemilikan aset Tom Lembong yang kini dicurigai Kejaksaan Agung melakukan impor gula.

“Tentunya ini merupakan informasi publik yang sangat baik dalam kontribusinya dalam pengendalian dan pengawasan laporan LHKPN dari setiap penyelenggara publik atau wajib lapor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung C1 KPK, Kamis, 31 Oktober 2024.

Baca juga:

Mantan penyidik ​​KPK mendesak Tom Lembong berani memberantas mafia impor

Budi mengatakan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut pelanggaran yang dilakukan Tom Lembong dalam LHKPN.

Informasi tersebut tentunya akan segera kami selidiki dan tindak lanjuti pertandingan tersebut, kata Budi.

Baca juga:

Seorang teman dekat mengungkap identitas asli Tom Lembong dan ternyata itu adalah dia

LHKPN Tom Lembong tidak mempunyai tanah dan mobil

Tom Lembong, dalam keadaan diborgol, ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Ia menjadi tersangka kasus korupsi dengan jabatan mantan Menteri Perdagangan RI pada 2015-2016.

Jika ditelusuri lebih lanjut, pria bernama Tom Lembong tercatat memiliki harta senilai Rp101.486.990.994 atau Rp101 miliar.

Namun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Tom Lembong saat menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Kementerian Investasi. Dicatat sebagai harta berupa tanah dan bangunan.

Tom Lembong juga tercatat tidak memiliki aset berupa peralatan dan kendaraan.

Namun Tom Lembong mempunyai harta berupa harta bergerak lainnya senilai Rp180.990.000; sekuritas 94.527.382,00 rubel. serta kas dan setara kas sebesar Rp2.099.016.322.

Ia juga tercatat memiliki harta lainnya senilai Rp4.766.498.000. Dan Tom Lembong berhutang Rp 86.895.328.

Tom Lembong menyerahkan LHKPN kepada KPK pada 30 April 2020 untuk masa jabatannya hingga akhir masa jabatannya.

Peran Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Ternyata inilah perannya dalam kasus korupsi.

“TTL pertama-tama menginstruksikan perusahaan untuk mengimpor gula pasir mentah menjadi gula pasir, yang kemudian dipanggang menjadi gula pasir putih,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung Muda Abdul Qohar kepada wartawan. Kejaksaan Agung RI, Selasa 29 Oktober 2024.

Kohar menjelaskan, impor gula dilakukan guna menstabilkan harga gula di masyarakat.

“Karena gula saat itu sedikit, maka harganya pun naik,” ujarnya.

Pada 2015-2016, mantan Menteri Perdagangan ini justru melakukan impor gula tanpa sepengetahuan BUMN. Padahal aturannya, untuk menstabilkan kebutuhan internal, kontribusi BUMN ditunjuk langsung oleh Menteri Perdagangan.

“Yang berhak mengimpor gula untuk kebutuhan dalam negeri sebaiknya BUMN dan yang ditunjuk Menteri Perdagangan, berdasarkan kestabilan rasionya,” kata Qohar.

“Harusnya gula pasir putih, bukan gula pasir mentah,” lanjutnya.

Khohar mengatakan, pada 2015 lalu, Thomas Lembong sebenarnya mengizinkan impor gula sebanyak 105.000 ton.

“Pada tahun 2015, Menteri Perdagangan yakni TTL mengizinkan PT AP mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih atau GKP,” kata Qohar.

Oleh karena itu, dia melanggar aturan yang ada. Sebab gula putih hanya bisa diimpor melalui perusahaan pelat merah.

“Sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Republik Tajikistan Nomor 527 Tahun 2004, BUMN diperbolehkan mengimpor gula kristal putih, namun berdasarkan kontrak impor oleh tersangka TTL, gula tersebut diimpor dengan cara PT. AP dan impor gula kristal mentah tidak dilakukan melalui rapat koordinasi atau rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi kementerian untuk mengetahui kebutuhan aktual gula dalam negeri.”

Sekadar informasi, Thomas Trikasih Lembong (TTL), mantan Menteri Perdagangan (Mendag) resmi ditahan Kejaksaan Agung pada 2015 lalu setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait Gula Kristal Mentah (GKM). kegiatan impor di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Ia mengenakan rompi berwarna merah muda saat dibawa ke Rutan Kejaksaan Agung di Salemba. Selain itu, dia mengenakan kaos polo biru tua. Tom masih bisa tersenyum saat ditahan.

Halaman berikutnya

Jika ditelusuri lebih lanjut, pria bernama Tom Lembong tercatat memiliki harta senilai Rp101.486.990.994 atau Rp101 miliar.

Halaman berikutnya



Sumber