Update Jumlah Bansos PKH 2024 Terbaru, Dana Ibu Hamil Naik Rp 3 Juta Per Tahun!

Senin, 25 November 2024 – 13:31 WIB

Jakarta – Program Keluarga Harapan (FHP) kembali menjadi salah satu program bantuan sosial andalan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu dan rentan. Sebagai bentuk bantuan tunai bersyarat (Transfer tunai bersyarat), PKH tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi penerima manfaat tetapi juga mendorong mereka untuk memenuhi kewajiban tertentu seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Berikut informasi terkini jumlah dana yang disalurkan melalui PKH pada tahun 2024:

Baca juga:

Daftar penerima bantuan sosial PKH 2024

Indeks dukungan PKH tahun 2024

Cara mendapatkan bantuan sosial pemerintah PKH

Baca juga:

Cara cek NIK penerima bansos November 2024 di website Kementerian Sosial

Berdasarkan informasi terkini di website Kementerian Sosial, rincian besaran bansos PKH tahun 2024 menurut kategori penerima adalah sebagai berikut:

  • Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 selama 3 bulan, Rp 500.000 selama 2 bulan atau Rp 250.000 per bulan).
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per 3 bulan, Rp500.000 per 2 bulan atau Rp250.000 per bulan).
  • Siswa SD: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per 3 bulan, Rp 150.000 per 2 bulan atau Rp 75.000 per bulan).
  • Siswa SMA: Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per 3 bulan, Rp 250.000 per 2 bulan atau Rp 125.000 per bulan).
  • Siswa SMA: Rp 2.000.000 per tahun (Rp 500.000 per 3 bulan, Rp 333.333 per 2 bulan atau Rp 166.666 per bulan).
  • Cacat berat: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 selama 3 bulan, Rp 400.000 selama 2 bulan atau Rp 200.000 per bulan).
  • Lansia di atas 60 tahun: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 selama 3 bulan, Rp 400.000 selama 2 bulan, atau Rp 200.000 per bulan).
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 dalam 3 bulan, Rp1.800.000 dalam 2 bulan atau Rp900.000 per bulan).

Baca juga:

Jenis Bansos PKH November 2024 dan Besarannya

Dana PKH akan disalurkan secara bertahap dalam kurun waktu satu tahun, baik dalam bentuk tunai maupun non tunai, melalui bank atau pos penyalur. Penerima manfaat dapat mengakses bantuan ini melalui Kartu Keluarga Sejahtera, Buku Tabungan atau kode batang undangan dari kantor pos.

Syarat penerima PKH

Program Keluarga Harapan (FHP)/Bantuan Sosial

Program Keluarga Harapan (FHP)/Bantuan Sosial

Foto:

  • DKI merupakan portal resmi pemerintah daerah Jakarta

Penerima PKH harus memenuhi sejumlah syarat, seperti:

Kesehatan:

  • Pemeriksaan ibu hamil, bayi dan anak usia dini.
  • Pemeriksaan kesehatan lansia dan anggota keluarga dengan disabilitas berat.

Pendidikan:

  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) harus terdaftar di Dapodik dan telah menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah.

PKH tidak hanya berfungsi sebagai program bantuan tetapi merupakan bagian dari strategi nasional pengentasan kemiskinan. Pemerintah berupaya meningkatkan kualitas personel, meningkatkan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, dan memperkuat sistem perlindungan sosial yang inklusif.

Bantuan ini diharapkan dapat memperkuat kekuatan keluarga di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Halaman berikutnya

Penerima PKH harus memenuhi sejumlah syarat, seperti:

Paula Verhoeven yang bertemu Guru Hanan Attaki berbicara tentang bagaimana bertahan hidup dan memperjuangkan hak, kata Baim Wong?



Sumber