Kamis, 31 Oktober 2024 – 19:54 WIB
Jakarta, VIVA- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berkomitmen mengikuti instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk perjudian online, yang merugikan masyarakat dan nilai-nilai. bangsa.
Baca juga:
Brigjen Trunoyudo buka-bukaan soal penyidikan pejabat Cominfo soal Judol
Hal ini diungkapkan Meutya Hafid menanggapi dugaan keterlibatan pejabat Kementerian Komunikasi dan Teknologi dalam kasus perjudian online.
Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Kamis, 31 Oktober 2024 mengatakan, “Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa diskriminasi terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terlebih lagi jika mereka adalah pejabat di kementerian kami.”
Baca juga:
5 Fakta Suami Terbakar Akibat Judi Online di Alor
Ia menegaskan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Teknologi telah menandatangani pakta integritas pemberantasan perjudian online. Meutya menindak tegas segala pelanggaran pidana di lingkungan kementeriannya.
Baca juga:
Langkah antisipasi Menko Polhukam terkait Siber dan Judol dinilai tepat
Oleh karena itu, kami akan tegas dan tidak lagi bermain-main dengan pelanggaran pidana apa pun, khususnya perjudian online. Demi menjamin perlindungan masyarakat agar aman di ruang digital, ini komitmen kami sebagaimana disyaratkan dalam Inpres. kepada seluruh ASN di lingkungan Kemenkominfo dan ingatkan teknologi untuk menaati perjanjian ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Meutya mengapresiasi tindakan Polri atas upaya penangkapan dan tindakan hukum yang cepat dan tepat terhadap pihak-pihak terkait. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Polri untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Saya perintahkan seluruh jajaran di bawah Komdigi untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum bila ada indikasi perkembangan penelitian di lingkungan kementerian agar bisa secara terbuka membantu dalam pemberantasan perjudian online,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Korps Bhayangkara tak menampik ada pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (COMDIG) yang diperiksa terkait kasus perjudian online (judol). Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Visnu Andiko.
Terkait salah satu pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo), sedang dilakukan penyelidikan untuk memperdalam penyidikan, ujarnya pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu tak merinci siapa pejabat Komdig tersebut. Pria yang juga menjabat Kabid Humas Polda Jabar itu mengatakan, penyelidikan masih berlangsung.
“Penyidik Polri masih bekerja. Oleh karena itu, tunggu saja hasil penyidik Polri,” ujarnya.
Halaman berikutnya
“Saya perintahkan seluruh jajaran di bawah Komdigi untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum bila ada indikasi perkembangan penelitian di lingkungan kementerian agar bisa secara terbuka membantu dalam pemberantasan perjudian online,” ujarnya.