Senin, 25 November 2024 – 14:01 WIB
Jakarta — Total barang bukti uang dan aset yang disita polisi dalam kasus perjudian online yang melibatkan petugas Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi) serta staf ahli mencapai Rp 167 miliar.
Baca juga:
Peran dan identitas tersangka 24 skandal perjudian online telah terungkap, termasuk karyawan Comdigi.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti senilai Rp167.886.327.119, kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karioto, Senin, 25 November 2024.
Lebih rincinya, uang tunai yang disita berjumlah lebih dari Rp 76 miliar. Tidak hanya pecahan rupee saja, tapi juga dolar Amerika (USD) dan dolar Singapura (SGD). Lalu ada saldo akun perdagangan elektronik Diblokir sebanyak 63 buah perhiasan senilai Rp29,8 miliar, 13 barang mewah senilai Rp315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,7 miliar, emas seberat 390,5 gram senilai Rp5,8 miliar.
Baca juga:
Judi online mulai menyasar komunitas motor begini
Disusul 26 unit mobil dan tiga unit sepeda motor senilai total Rp22 miliar, 22 unit lukisan senilai Rp192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25 miliar, 70 unit telepon genggam, 9 unit laptop, 10 unit komputer pribadi, dan tiga unit senjata api serta memiliki 250 unit peluru.
Baca juga:
Komdigi Polisi menangkap 1 buronan kasus perjudian online, uang sitaan Rp 5 miliar
“Uang tunai berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159,” ujarnya.
Sebagai informasi, total ada 24 tersangka yang ditangkap terkait perjudian online yang melibatkan pegawai dan pakar Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi).
Total penyidik sudah menangkap 24 orang tersangka dan empat orang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karioto di Mapolda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.
Mereka masing-masing berinisial A, BN, HE dan J (DPO), disusul B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Kemudian tersangka AK dan AJ. Lalu DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Lalu ada D, E dan T.
Halaman berikutnya
Total penyidik sudah menangkap 24 orang tersangka dan empat orang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karioto di Mapolda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.