Jumat, 1 November 2024 – 04:10 WIB
Jakarta, VIVA- Manajer PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah, menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan dana tersebut. Tim jaksa langsung menangkapnya.
Baca juga:
Kelas menengah hentikan kebiasaan ini jika tidak ingin miskin! Hanya membuang-buang uang
Asisten Kriminal Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sirif Sulaiman Nahdi mengatakan, tersangka Bayu dan tersangka lainnya melakukan perbuatan jahat terkait pengelolaan keuangan. Sedangkan Bayu menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.
Para tersangka diduga menghabiskan dana PT IGM tanpa bukti, menempatkan dana tersebut di deposito atas nama perorangan dan merusak laporan keuangan perusahaan guna mendapatkan kesan positif terhadap status keuangan dan aktivitas PT Indofarma. dan PT IGM.” ujarnya pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Baca juga:
Aset Zaroff Rikar dibekukan Kejaksaan Agung, apa saja?
Kesepakatan buruk ini, kata dia, merugikan negara hingga Rp371 miliar. Namun total kerugian negara dalam kasus ini dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga:
Pakar hukum mengajukan dua pasal undang-undang korupsi ke Mahkamah Konstitusi, kata Maqdir Ismail.
Atas perbuatannya, penyidik menetapkan BPE sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Negara Tingkat 1 Sipinang selama 20 hari pertama, ujarnya.
Yang berkepentingan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Junkto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto ayat (1) Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi di kantor keuangan PT. Indofarma, Tbk tahun 2020-2023. Salah satunya adalah mantan Presiden Indofarma Arief Pramuhanto (AP).
“Kejaksaan DKI Jakarta telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di kantor keuangan PT Indofarma dan anak perusahaan tahun 2020-2023, termasuk (salah satunya) AP,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan DKI Jakarta. Kejaksaan DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi pada Kamis, 19 September 2024.
Tak hanya mantan Dirut dan Direktur “Indofarma”, Direktur PT. Indofarma Global Medika tahun 2020-2023 dengan huruf GSR, serta Chief Financial Officer PT. IGM 2019-2021 berhuruf CSY juga patut dicurigai. AP selaku Dirut Indofarma diduga melakukan manipulasi laporan keuangan perusahaan dengan membuat pinjaman palsu dan uang muka produk alat kesehatan.
“Menganalisis laporan keuangan PT Indofarma tahun 2020 melalui penciptaan pinjaman/hutang konstruksi dan uang muka pembelian produk alat kesehatan, tampaknya tujuan perusahaan telah tercapai,” ujarnya.
Halaman berikutnya
Sebelumnya diberitakan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi di kantor keuangan PT. Indofarma, Tbk tahun 2020-2023. Salah satunya adalah mantan Presiden Indofarma Arief Pramuhanto (AP).