Produk pinang sebanyak 140 ton diekspor dari Kota Pariaman ke India

Senin, 25 November 2024 – 15.40 WIB

VIVA – PT Sasco Karya Mandiri mengekspor produk pinang Kota Pariaman ke India. Keberhasilan pelaksanaan ekspor ini tidak lepas dari program Klinik Ekspor yang dicanangkan Bea Cukai Teluk Bayur untuk membantu industri lokal, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memahami dan memanfaatkan peluang ekspor.

Baca juga:

Institut Teknologi Sumatera berkolaborasi dengan percepatan digitalisasi usaha kecil dan menengah

Kepala Pelayanan Penerangan dan Penyuluhan Bea Cukai Teluk Bayur, Moh. Hery Syamsul Bakhtiyar mengatakan, kegiatan ekspor ini dilakukan untuk kedua kalinya, dan total produk yang diekspor sebanyak 140 ton.

Baca juga:

Pertamina Eco RunFest 2024 dorong pemberdayaan UMKM perkuat komitmen capai NZE 2060

“Kami berharap PT Sasco Karya Mandiri dapat menjadi teladan bagi pengusaha lain khususnya di Sumbar agar berani berkembang dan bersaing di pasar internasional,” ujarnya.

Hery juga memberikan Pendapatan Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) kepada eksportir dengan barang ekspor hasil pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam yang berasal dari kegiatan usaha, pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan ( mengingatkan agar mengikuti aturan terkait DHE) . Sanksi terhadap eksportir yang tidak mematuhi peraturan tersebut adalah penghentian sementara pelayanan ekspor. Informasi mengenai hal tersebut dan tata cara ekspor lainnya dapat diperoleh pengusaha melalui Klinik Ekspor Bea Cukai Teluk Bayur.

Baca juga:

Mulai dari tingkat desa hingga nasional, BRI menjadikan kacang nepo sebagai jajanan khas yang digemari

“Kami memiliki program klinik ekspor yang dirancang sebagai sarana konsultasi bagi para pengusaha atau usaha kecil dan menengah yang siap melakukan ekspor dan mempunyai rencana ekspor,” ujarnya.

Hery mengatakan, dengan melakukan ekspor tersebut, Bea Cukai Teluk Bayur mendukung pertumbuhan industri lokal. Hal ini sejalan dengan peran utama Bea Cukai sebagai pendukung industri dan fasilitator perdagangan.

Bea Cukai Semarang menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan

Terkait rokok ilegal, Bea Cukai Semarang menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Bea Cukai Semarang menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang dalam kasus peredaran rokok ilegal (18/11).

img_title

VIVA.co.id

25 November 2024



Sumber