DKPP: ​​Masalah penyelenggara pemilu bukan pada kemampuan teknisnya, tapi integritasnya

Jumat, 1 November 2024 – 08:36 WIB

Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddi Lugito mengatakan permasalahan utama penyelenggara pemilu saat ini bukanlah kemampuan teknis, melainkan aspek integritas.

Baca juga:

Times Ungkap Jumlah 7 Anggota KIM Plus yang Melamar Pram-Rano: Kandidat dengan Suara Legislatif Kecil

“Persoalan utama penyelenggara pemilu saat ini bukan pada kemampuan teknis, tapi integritas. Ini yang paling sulit dan hampir semua persoalan bersumber dari integritas penyelenggara,” kata Heddi di Jakarta, Kamis malam, 31 Oktober. 2024.

Hal itu diungkapkannya pada sidang ke-2 Komisi DPR RI (RDP) bersama KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bavaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Baca juga:

Saat RK makan malam bersama Prabowo, ia diimbau untuk tetap semangat

Gambar pemilu.

Foto:

  • DI ANTARA GAMBAR/Wahyu Putro A

“Ini tantangan penyelenggara pemilu, bukan persoalan teknis, kemampuan teknis teman-teman sudah bagus, tapi persoalan integritas penyelenggara pemilu yang menjadi perhatian DKPP,” ujarnya.

Baca juga:

Debat tunggal Pilkada yang pertama, pendukung calon banyak yang vokal

Menurut dia, aspek kejujuran ini juga menyebabkan tidak terlacaknya pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu.

“Kalau penyelenggara pemilu jujur, hal teknis seperti itu tidak akan terjadi,” ujarnya.

Selama 10 bulan terakhir, kata dia, DCPP memecat 56 penyelenggara pemilu, baik anggota KPU maupun Bavaslu di pusat dan daerah.

Warga menentukan pilihannya dalam pemilu daerah. (gambar)

Warga menentukan pilihannya dalam pemilu daerah. (gambar)

Foto:

  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Total ada 56 orang yang diberhentikan tetap, tiga orang penyelenggara diberhentikan sementara, ini terjadi pada pekan lalu, ujarnya.

Kasus yang ditanganinya konon berbeda. Namun, Heddy mengatakan kasus pelanggaran etik yang paling tinggi dan sering terjadi adalah terkait penghitungan suara sehingga berujung pada peralihan suara antar calon anggota legislatif.

“Kami anggap itu pelanggaran etik yang paling tinggi karena berdampak pada terpilih atau tidaknya orang lain, tentu sanksinya sangat berat, sampai pencopotan ketua, itu yang paling banyak,” ujarnya.

Selain kasus terkait tahapan, dia menyebut kasus pelanggaran etik penyelenggara pemilu kedua yang ditangani DKPP RI merupakan kasus asusila.

“Baru setelah itu kasusnya diturunkan, kasus narkoba dan KDRT juga dilaporkan ke DKPP yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Namun, dia menegaskan, hingga saat ini aparat penegak hukum di bawah DKPP RI masih tidak aktif sehingga pihaknya baru akan mempertimbangkannya setelah menerima pengaduan.

“Sebesar apa pun pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu, jika tidak dilaporkan maka DKPP tidak bisa bertindak karena tidak aktif,” ujarnya. (semut)

Halaman berikutnya

“Kalau penyelenggara pemilu jujur, hal teknis seperti itu tidak akan terjadi,” ujarnya.

Halaman berikutnya



Sumber