Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Penyeberangan, Ini Alasannya

Jumat, 1 November 2024 – 11:34 WIB

Jakarta – Kementerian Perhubungan menunda penyesuaian atau kenaikan tarif angkutan transit kelas ekonomi pada jalur antar provinsi dan antar negara.

Baca juga:

Harga tiket penyeberangan Merak-Bakauheni naik mulai 1 November, berikut besarannya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Risyapuddin Nursin mengatakan penundaan tersebut karena masih perlunya perpanjangan waktu sosial.

“Perlu adanya media sosial yang bersifat jangka panjang bagi masyarakat, agar informasi tersampaikan dengan baik dan diterima oleh pengguna layanan,” kata Risyapuddin dalam keterangannya, Jumat, 1 November 2024.

Baca juga:

KPK memenangkan 5 gugatan pendahuluan kasus ASDP

Kenaikan tarif penyeberangan sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Tajikistan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perubahan KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Ekonomis untuk Penyeberangan Antar Provinsi dan Antar Negara.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia / Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Baca juga:

Wamenhub menekankan pada pegawai angkutan umum dan mengacu pada kewenangan pengemudi

Isinya terkait penetapan rata-rata kenaikan tarif penyeberangan sebesar 5 persen di 27 penyeberangan, termasuk Merak-Bakauheni, yang sedianya akan dilaksanakan pada hari ini, Jumat, 1 November 2024.

Namun karena belum diketahui waktu penundaannya, Risyapudin menegaskan, hingga saat ini layanan penyeberangan masih menggunakan harga yang berlaku sebelumnya.

Penyesuaian tarif tersebut dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta kelangsungan usaha dan operasional industri penyeberangan, ujarnya.

Maklum, sebelumnya PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengumumkan rencana penerapan penyesuaian tarif pada 22 jalur penyeberangan. Di antaranya Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk, Padangbai – Shet, Tanjung Kalian – Tanjung Api-api, Bitung Ternate, Sape – Labuan Bajo, Pagimana – Gorontalo dan Bitung – Tobelo.

Lalu ada juga rute Batam – Kuala Tungkal, Batam – Sey Seleri, Karimun – Sey Seleri, Batulicin – Garongkong, Dabo – Kuala Tungkal, Kendal – Kumai, Ketapang – Selamat, Sape – Waingapu, Bajoe – Kolaka, Mamuju – Balikpapan, Sape – Waikelo, Batam – Mengkapan, Langar – Lavha dan Ankor – Kupang.

Dalam pengumumannya, ASDP menyatakan, untuk tiket Merak-Bakauheni sebagai rute sibuk, harga tiketnya dinaikkan menjadi Rp 23.400 untuk penumpang dewasa dan Rp 1.900 untuk bayi.

Sedangkan mobil Kelas I seharga Rp 27.600 dan Kelas III seharga Rp 135.900. Untuk golongan IV jenis kendaraan penumpang sebesar Rp 512.600 dan golongan IV jenis truk sebesar Rp 463.800.

Jadi untuk Kelas V tipe mobil penumpang Rp 998.600 dan tipe truk Rp 885.900. Kemudian Kelas VI sebesar Rp1.657.200 untuk jenis kendaraan penumpang dan Rp1.365.100 untuk jenis truk. Terakhir, untuk kelompok VII sebesar Rp1.969.300, kelompok VIII Rp2.503.000, dan kelompok IX Rp3.814.500.

Halaman berikutnya

Maklum, sebelumnya PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengumumkan rencana penerapan reformasi tarif di 22 rute penyeberangan. Diantaranya Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk, Padangbai – Shet, Tanjung Kalian – Tanjung Api-api, Bitung Ternate, Sape – Labuan Bajo, Pagimana – Gorontalo dan Bitung – Tobelo.

Halaman berikutnya



Sumber