28 Februari, 28 Februari 2025 – 05:28 WIB
Jakarta, Viva – Jakarta Hasparta High AMACECORIAL (CAJAT) diduga dicurigai jika pengacara distrik Kalimmannan barat (AZAM) diduga suap, Azam Ahmad Axya (AZ).
Baca juga:
Jaksa penuntut tidak melupakan dokumen erms, inilah alasannya
Kepala pengacara Jakarta, Pathis Yoshania, menjelaskan bahwa Jaya AZ terkait dengan pertimbangan kasus -kasus yang terkait dengan pemrosesan jubah perdagangan di Faharheit.
“Pada 24 Februari 2025, saudara laki -laki Azi ditemukan sebagai tersangka di Pusat Penahanan Sadismba,” kata Patrice Jakarta Athorn, 27 Februari, Kamis, 27 Februari 2025.
Baca juga:
IPW mengatakan polisi nasional berbeda dari kantor kejaksaan, berbeda dari kantor jaksa penuntut
Berengsek
Contoh kejahatan kejahatan
Foto:
- Foto / Rian Early Ling
Jaksa penuntut AZ telah dimulai dalam pekerjaan investasi. Jaksa penuntut saat itu adalah 61,4 miliar unit 61,4 miliar keping pada 23 Desember, sekitar 23 Desember, sekitar 2023.
Baca juga:
Otoritas badan intelijen dianggap berbahaya dan rentan dalam RUU tersebut oleh jaksa penuntut
Namun, pengacara korban JPU berada dalam dua tahap dalam dua tahap dengan surat -surat lebih awal.
Awalnya, rp23,2 miliar soum diperkirakan OS juga akan menerima RP8,5 miliar rubel. Pada saat yang sama, sisanya dikembalikan ke korban dalam jumlah Rp17 miliar.
“Kedua PHS juga berasal dari 17 miliar ke manipulasi pengembalian pengembalian bukti -bukti ini, yang dibagi oleh AZ Brothers.
Kemudian, dengan huruf kapital korban, ia kembali untuk mendapatkan cincin RP3 miliar dari divisi dengan surat kuasa. Dalam hal ini, BG juga rp38,2 miliar Soums RP38,2 bln.
“Kemudian RP38 miliar RP3 miliar RP6 miliar miliar Rp6 miliar RP6 miliar RP6 miliar RP6 miliar soums.
Menurut Patrice, kantor jaksa menerima sebagian dari 11,5 miliar rp. “Beberapa dari mereka sama dengan 11,5 miliar, beberapa pengacara korban, pengacara korban.
Patricia menambahkan bahwa AZ telah menyimpan bagian dari uang itu dalam salah satu kehormatan. Uang digunakan untuk pendapatan pribadi.
“Saudara laki -laki ASAEP terbiasa mengambil keuntungan pribadi, membeli aset, dan sekali lagi,” pungkasnya. “
Azzam untuk tindakan mereka Pasal 12, Pasal 11, Pasal 31 Republik Indonesia Pasal 31 Republik Indonesia Pasal 55 Pasal 1 1 1 dari KUHP.
Halaman berikutnya
“Kemudian RP38 miliar RP3 miliar RP6 miliar miliar Rp6 miliar RP6 miliar RP6 miliar RP6 miliar soums.