Jumat, 1 November 2024 – 21:52 WIB
Jakarta, VIVA – Pembuat konten Agatha asal Palermo dilaporkan ke polisi atas dugaan penodaan agama. Laporan tersebut disusun oleh Yohan Mohamad Junaedi selaku DPW Jabodetabek Apologis Islam Indonesia Indonesia untuk Penelitian dan Pengembangan SDM.
Baca juga:
Iklan YouTube semakin menumpuk pundi-pundi Google
Laporan ini dibuat karena Agatha menghina Islam. Laporannya sendiri diterima dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 November 2024.
Rekan pelapor Saudara Yohan terkait ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW yang disampaikan melalui akun YouTube live TitTok ke akun YouTube Benteng77, diduga dilakukan oleh seorang saudara berinisial AG, kata Rusdin Ismail selaku Johan. pengacara di Mabes Polda Metro Jaya pada Jumat, 1 November 2024
Baca juga:
Jam tangan! YouTube menjadi lebih menarik
Ia menjelaskan, penistaan agama diduga dilakukan Agatha melalui siaran langsung di YouTube. Yang bersangkutan mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW ahli dalam bidang perkawinan dan perdagangan manusia. Bahkan, katanya, Nabi Muhammad SAW takut air saat buang air besar.
Baca juga:
Denny Chaknan menghadirkan adegan konser Malaysia ke YouTube dengan Los Dol Live
“Barang bukti yang kami berikan kepada penyidik adalah print out salah satu channel YouTube yang menayangkan ujaran kebencian,” ujarnya.
Rusdin mengatakan, peristiwa penodaan agama diduga terjadi pada 28 Oktober 2024. Johan selaku reporter melihat siaran langsungnya di YouTube. Secara terpisah, Johan selaku pelapor berharap laporannya diproses.
Ia ingin Agatha ditangkap dan memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak ada lagi penodaan agama.
Agatha sendiri dilaporkan melanggar Pasal 28E Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE (Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik) dan atau Pasal 156 KUHP.
Saya berharap dengan adanya laporan ini tidak ada lagi hinaan dan makian serta memberikan efek jera. Kita ingin kedamaian dan ketenangan di NKRI, ujarnya.
Halaman selanjutnya
Ia ingin Agatha ditangkap dan memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak ada lagi penodaan agama.