Sabtu, 2 November 2024 – 11:37 WIB
Jakarta – Pengungkapan dugaan peran mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway harus dilakukan secepatnya. Diperlukan langkah mendesak untuk mengadili mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dalam kasus korupsi Gerbang Pembayaran setelah tertunda hampir 10 tahun.
Baca juga:
Impian besar Eric Tahir untuk menjadikan Indofarma menjadi pusat herbal nyaris hancur akibat korupsi
Langkah mendesak juga diperlukan karena selama ini Denny Indrayana sudah beberapa kali mencoba mencalonkan diri baik saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan maupun sebagai anggota DPR RI. Kalaupun lolos, Denny Indrayana bisa saja terkendala kasus hukumnya yang belum berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses atau SP3.
Hal itu diungkapkan pakar hukum yang juga mantan hakim Pengadilan Negeri, Irvan Yunas, yang mendakwa mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway yang memasuki usia 10 tahun. Februari 2025. Mantan Venkumham Denny Indrayana menjadi tersangka kasus korupsi Payment Gateway sejak 2015.
Baca juga:
Kejaksaan Agung Buka Penyelidikan Mantan Menteri Perdagangan Lainnya Usai Tom Lembong Disangka Korupsi Impor Gula
Dan yang melakukan itu adalah Jaksa Agung (S.T. Burhoniddin) atas perintah bawahannya, atau bisa juga Presiden Prabovo yang memerintahkan Jaksa Agung (mengeksekusi Denny Indrayana), tegasnya, Sabtu 2 November 2024.
Baca juga:
Tersangka baru kasus korupsi ini adalah mantan manajer Indofarma
Irvan Yunas juga mendorong adanya laporan masyarakat ke Kejaksaan sebagai jaksa penuntut umum atas dugaan peran mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway. Irvan Yunas mengatakan, laporan masyarakat juga bisa disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengamat.
“Melalui laporan masyarakat atau kepada presiden atau langsung ke kejaksaan, sebagai jaksa. “Bisa juga ke KPK sebagai pengamat,” kata Irwan.
Irwan pun mempertanyakan alasan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana tak dieksekusi meski sudah hampir 10 tahun menjadi tersangka kasus korupsi Payment Gateway. Irwan menduga kasus korupsi Payment Gateway yang melibatkan tersangka Denny Indrayana masih berlarut-larut.
“Atau mungkin rekomendasi jaksa peneliti tentang kelengkapan alat bukti (bab) tidak dilaksanakan. “Jika semuanya sudah dilakukan dan tidak diajukan ke pengadilan, tentu jaksa akan mempertanyakan profesionalismenya dan alasan lain di luar hukum,” tutupnya.
Sekadar informasi, kasus pembayaran gateway Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terungkap setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dalam situsnya menyebutkan status tersangkanya akan menjadi 10 tahun pada Februari 2025.
Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, terduga pelapor koruptor, mengeluhkan perkembangan kasus yang sedang berjalan, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda kelanjutan kasus tersebut.
Pada tahun 2015, Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi gateway pembayaran. Kasus ini pernah dibicarakan pada masa Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny diyakini berperan mengarahkan referensi dua vendor proyek gateway pembayaran.
Denny’s pun diyakini turut membantu kedua vendor tersebut dalam skema tersebut. Kedua vendor yang dimaksud adalah PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.
“Sebuah akun dibuka atas nama dua penjual. Uangnya dititipkan di sana lalu diserahkan ke Bendahara Negara. “Ini melanggar aturan, sebaiknya langsung ke Bendahara Negara,” kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Paul) Anton Charlieyan, Rabu, 25 Maret 2015.
Penyidik memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 32.093.692.000 (Rp 32,09 miliar).
Anton mengatakan Denny diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam program sistem pembayaran e-paspor.
Manuver Denny dalam kasus ini, lanjut Anton, tidak disetujui masyarakat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Meski demikian, Denny bersikukuh program tersebut tetap berjalan.
Kejaksaan Agung buka suara soal kemungkinan kasus korupsi di payment gateway. Kasus yang tertahan sejak 2015 ini rupanya masih dalam tahap penyelidikan tim Reserse Kriminal kepolisian.
“Saya belum mendapat informasi mengenai penutupan (kasus payment gateway) tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa, 13 Juni 2023.
Reporter membantah pernyataan ini. Andi Syamsul Bahri mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, berkas lengkap atau P-21. Ia heran kasus ini tidak masuk tahap persidangan.
Reporter Andi Syamsul Bahri dalam surat permohonannya ke Kejaksaan Agung pada Kamis, 8 Juni 2024 mengatakan: “Kasus ini telah diperiksa oleh BareScream dan P-21 memenuhi syarat penuntutan oleh Kejaksaan Agung.”
Halaman selanjutnya
“Atau mungkin rekomendasi jaksa peneliti tentang kelengkapan alat bukti (bab) tidak dilaksanakan. “Jika semuanya sudah dilakukan dan tidak diajukan ke pengadilan, tentu jaksa akan mempertanyakan profesionalismenya dan alasan lain di luar hukum,” tutupnya.