Tersangka Judi Online yang Dikuasai WNA China Meningkat, Polri Sita Uang Tunai Rp 70 Miliar

Sabtu, 2 November 2024 – 12:52 WIB

Jakarta – Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus bisnis perjudian online atau judol Slot8278 yang dikendalikan oleh warga negara asing atau WNA China berinisial QF. Jadi, total tersangkanya ada 10 orang.

Baca juga:

Tersangka kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Komdigi bertambah menjadi 14 orang

“Para tersangka sudah kami identifikasi dan pihak-pihak yang terlibat sudah ditangkap,” kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri Irjen Polisi Asep Edi Suheri, Sabtu, 2 November 2024.

Tersangka baru diketahui bernama Hartono Abdi Jaya alias CAS Christian dan Ellen. Tersangka Hartono berperan dalam pendirian perusahaan PT AJT dan PT MLT. Perusahaan memiliki simpanan dan uang menyerah penjudi

Baca juga:

Dengan dukungan Program Ketahanan Pangan, Polri merekrut lulusan perikanan dari Sekolah Vokasi Pertanian

“Kedepannya tersangka CAS akan berperan sebagai direktur PT OT, dan tersangka E sebagai Wali Amanat PT OT. PT OT merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs Slot 8278,” ujarnya.

Lalu, ada dua orang lainnya yang dijadikan tersangka, namun masih belum diketahui keberadaannya. Mereka adalah alias Dong Xiancai Max dan Ina Giuliani. Tersangka Ina merupakan pengelola PT QDT yang berperan sebagai perusahaan pengumpulan uang judi online dari para pemainnya.

Baca juga:

Pengedar narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta, kata detektif polisi

“Tersangka alias DX MA merupakan warga negara Tiongkok yang berperan sebagai koordinator dan memberi perintah kepada tersangka HAJ untuk mendirikan perusahaan jasa keuangan situs Slot 8278 di Indonesia,” ujarnya.

Asep menambahkan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Rp 70,138 miliar berupa uang tunai, dua mobil, tiga telepon genggam, dan satu laptop.

Atas perbuatannya, pasal 45 ayat 3, pasal 27 ayat 2 UU ITTI (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Tanpa Tindak Pidana . Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Tajikistan “Tentang Legalisasi Hasil Tindak Pidana” dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Bagian 1 sampai 1 Pasal 55 KUHP didakwa.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, bisnis perjudian online (judol) Slot8278 yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing Tiongkok (WNA) berinisial QF dibongkar oleh Polri.

Transaksi uang berjumlah ratusan miliar rupee. Angka arus kas didasarkan pada umur situs web, yang akan mulai beroperasi pada tahun 2022. Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

“Website Slot 8278 telah beroperasi sejak September 2022 dengan omset Rp685.500.000.000,” ujarnya pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Menurutnya, QF juga menguasai website Slot8278 dengan server di China untuk beroperasi di Indonesia dan negara ASEAN lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

Halaman selanjutnya

Atas perbuatannya, pasal 45 ayat 3, pasal 27 ayat 2 UU ITTI (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Tanpa Tindak Pidana . Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Tajikistan “Tentang Legalisasi Hasil Tindak Pidana” dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Bagian 1 sampai 1 Pasal 55 KUHP didakwa.



Sumber