Sabtu, 2 November 2024 – 15:38 WIB
Jakarta Menurutnya, hal ini dapat menghidupkan kembali sektor usaha kecil.
Baca juga:
Kapolri memerintahkan bawahannya membentuk satuan tugas pemberantasan judol demi mengikuti misi Presiden Prabowo.
Fathi berharap kebijakan ini bisa menjadi solusi bagi pengusaha yang kesulitan membayar utangnya. Terutama mereka yang terdampak pandemi dan kondisi perekonomian yang sulit belakangan ini.
Penghapusan utang merupakan kebijakan yang tepat bagi pelaku usaha kecil menengah, petani, dan nelayan agar dapat kembali berusaha tanpa terbebani masa lalu keuangan yang sulit, kata Fathi dalam keterangannya, Sabtu, 2 November 2024.
Baca juga:
Pengedar narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta, kata detektif polisi
Menurut Fathi, langkah tersebut juga menjadi harapan Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) yang saat ini masih menunggu klarifikasi aturan delisting. Sebab hingga saat ini bank-bank negara belum berani menghapuskan utang tersebut, karena masih dianggap merugikan negara.
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso menekankan pentingnya pengetatan kebijakan agar bank-bank milik negara memiliki kekuatan lebih untuk membantu pemulihan UKM tanpa membahayakan laporan keuangan mereka.
Baca juga:
Anindya Bakri mengatakan Indonesia menjadi lebih menarik di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo
Lebih lanjut Fati menekankan pentingnya kriteria yang jelas dan perlindungan terhadap potensi risiko etika dalam penerapan kebijakan ini.
“Tentu kami ingin kebijakan ini benar dan transparan. “Harus ada ketentuan yang jelas siapa yang berhak atas keringanan pinjaman ini sehingga benar-benar mendorong pemulihan perekonomian dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Fathi juga mencatat potensi kebijakan ini dalam menciptakan iklim perekonomian yang lebih sehat. Menurutnya, dengan memberikan kesempatan kepada mereka yang memiliki potensi namun terkendala kendala finansial, pemerintah dapat membantu menciptakan lingkungan usaha yang lebih kompetitif dan inklusif.
“Kebijakan ini harus dilihat sebagai investasi masa depan. Ketika mereka yang terpuruk secara ekonomi punya peluang untuk bangkit, maka dampaknya terhadap stabilitas perekonomian nasional akan sangat besar,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Gerindra Hashim Johadikusumo mengatakan, Prabowo akan mengeluarkan arahan presiden (perpres) yang akan menjadi landasan hukum untuk menghalalkan utang jutaan petani dan nelayan.
Menurut Hashim, Menteri Hukum Suprathman Andi Atgas masih menyusun Inpres tersebut. Prabowo diperkirakan akan menandatangani keputusan presiden tersebut pada minggu depan.
“Saya berharap minggu depan dia (Prabovo) menandatangani Keppres pembebasan. (Ada) 5-6 juta orang dan keluarganya bisa hidup baru dan berhak meminjam lagi ke bank. ,” kata Hashim di menara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rabu, 24 Oktober 2024.
Adik laki-laki Prabowo ini mengungkapkan, utang-utang yang ditagih melalui Perpres tersebut merupakan utang-utang sebelumnya, bahkan ada yang merupakan utang saat krisis keuangan tahun 1998. Meski bukunya sudah dihapusbuku, namun hak tagih bank belum hilang.
“Ternyata semua utang itu sudah lama ditagih dan diganti dengan asuransi bank, namun hak menagih bank belum hilang.”
Banyak petani dan nelayan yang disebut tidak bisa mendapatkan pinjaman ke perbankan karena skor kredit mereka di Sistem Informasi Layanan Informasi Keuangan (SLIK) buruk akibat pinjaman lama. Jumlah pinjamannya juga diklaim tidak besar.
Hashim mengatakan petani dan nelayan berutang antara Rp10 juta hingga Rp20 juta ke bank. Alhasil, mau tak mau mereka meminjam ke rentenir atau pinjaman online (pinjol) dengan bunga selangit.
Hashim menambahkan, Prabowo berkonsultasi dengan kelompok ekonominya mengenai pengurangan utang petani dan nelayan. Oleh karena itu, Hashim memastikan kebijakan tersebut tidak akan merugikan ekosistem perbankan di Indonesia.
Halaman selanjutnya
Fathi juga mencatat potensi kebijakan ini dalam menciptakan iklim perekonomian yang lebih sehat. Menurutnya, dengan memberikan kesempatan kepada mereka yang memiliki potensi namun terkendala kendala finansial, pemerintah dapat membantu menciptakan lingkungan usaha yang lebih kompetitif dan inklusif.