Polisi telah menangkap distributor pekerja migran ilegal sejak tahun 2020

Sabtu, 2 November 2024 – 16:15 WIB

Tanggerang, VIVA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendukung penuh program Asta Sita Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto, salah satunya terkait pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga:

Penyebab pembunuhan perempuan tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara

Sekaligus, instruksi Kapolri tentang program 100 hari dukungan Asta Sita dari Presiden RI 2024-2029. Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya, telah membentuk gugus tugas TPPO untuk mengungkap kasus tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kompol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB, satgas TPP berhasil menangkap seorang pria pemilik shelter TKI dan dua orang perempuan yang diduga WNI. untuk melakukan berangkat ke Malaysia.

Baca juga:

Pelaku pembunuhan dan pencederaan perempuan di kandang sapi Muara Baru terungkap

Pekerja migran ilegal Indonesia. (Foto ilustrasi)

Satgas Polres Metro Tangerang yang dipimpin Kanit Reskrim Kompol David Yunior Kanitero berhasil mencegah upaya calon WNI untuk bepergian ke Malaysia, kata Zain, Sabtu, 2 November 2024.

Baca juga:

Prihatin dengan jenazah perempuan tanpa kepala di Jakarta Utara, polisi mendalami dugaan korban mengalami pelecehan seksual

Kapolres melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Kepala Resmob Iptu Aditio Vijanarco selaku ketua subkelompok TPPO menangkap terduga pelaku berinisial AWS (40). Termasuk 2 orang pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia, DM dan Y, secara ilegal dan/atau tidak resmi melalui Bandara Pekanbaru di Riau melalui Bandara Soekarno Hatta.

“Laki-laki berinisial AWS dan 2 orang perempuan terduga imigran gelap berhasil kami amankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang, saat keluar Bandara Soekarno Hatta,” kata Zain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai pemilik shelter sekaligus penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau informal. Sejak tahun 2020, AWS telah mengirimkan sekitar 100 orang ke berbagai negara seperti: Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AWS dan 2 korban perempuannya langsung dibawa ke Reskrim Polres Metro Tangerang beserta barang bukti dan paspor yang digunakan.

Penangkapan bermula saat Satgas TPPO mendapat informasi mengenai lokasi pemukiman ilegal atau informal serta sebaran pekerja migran di wilayah Neglasari, dan dalam pemeriksaan kami menemukan 2 orang perempuan keluar dari shelter dan menuju Bandara Soekarno Hatta. dari sini Kami menangkap mereka,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, tambahan Pasal 81 juncto 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Halaman selanjutnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai pemilik shelter sekaligus penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau informal. Sejak tahun 2020, AWS telah mengirimkan sekitar 100 orang ke berbagai negara seperti: Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia.

Halaman selanjutnya



Sumber