Senin, 25 November 2024 – 19:01 WIB
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polkam) Budi Gunawan memerintahkan AKP mendakwa Dadang atas sejumlah tindak pidana pasca penembakan anumerta Kompol Rayanto, Kasat Reskrim Solok Selatan. Polisi. Ulil Anshar beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Kapolri memerintahkan 2 jenderalnya terjun langsung ke Sumbar terkait penembakan polisi.
Tak hanya itu, Budi Gunawan juga meminta agar AKP Dadang dihukum seberat-beratnya. Dan semuanya didorong dengan pasal yang sedikit dan hukuman yang paling berat, kata Budi Gunawan kepada wartawan di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024.
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) AKP Dadang menjelaskan, pemeriksaan tersangka dan sidang etik akan dilakukan lebih awal untuk mencopot Iskandar dari anggota aktif Polri.
Baca juga:
AKP Komisi III DPR bertemu Ryanto Ulil, tersangka penembakan Satreskrim Solok Selatan
“Kapolri yang melakukannya penyataan (pernyataan) untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya dan kode etik serta proses disiplin ini akan dilakukan sejak dini untuk memecat mantan Kabagops dan yang kini menjadi tersangka, setelah itu akan ada proses pidana, ”kata Budi.
Baca juga:
Kompolnas diyakini akan meminta Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan menembak polisi tersebut.
Ia mengungkapkan keprihatinannya atas kasus tersebut. Ia pun menyampaikan rasa simpatinya kepada korban. “Kami menyampaikan belasungkawa kepada almarhum Kompol Ulil,” ujarnya.
Sebagai informasi, penembakan yang dilakukan polisi terjadi pada Jumat, 22 November 2024 dini hari di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Tersangka, Kepala Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, Sumbar, AKP. Dadang Iskandar menembak rekannya, Kanit Reskrim Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.
Korban AKP Ulil Ryanto Anshari mengalami luka berat akibat tertembak di bagian kepala. Ulil Ryanto tak terselamatkan hingga menghembuskan nafas terakhir di RS Bhayangkara Polda Sumbar Padang.
Kabarnya, penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar terjadi pada Jumat, 22 November 2024 sekitar pukul 00.43. Terkait situasi tersebut, petugas polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 lembar selongsong peluru kaliber 9 mm dari senjata api jenis pistol HS bernomor 260139.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulystiawan dalam jumpa pers, Sabtu, 23 November 2024, mengatakan pelaku dijerat dengan beberapa pasal dengan ancaman hukuman mati. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kata Dwi.
Selain Pasal 340 KUHP, tersangka AKP Dadang Iskandar juga dikenakan Pasal 338 KUHP dan Bagian 3 Pasal 351 KUHP.
“Barangsiapa dengan sengaja dan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan pidana pembunuhan, pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.” Pasal 340 KUHP.
Sementara itu, dalam Pasal 338 KUHP: “Dengan sengaja mengancam nyawa orang lain dengan pembunuhan yang disengaja, diancam dengan perampasan kemerdekaan selama-lamanya lima belas tahun” dan Pasal 351, bagian 3 KUHP menyatakan bahwa “Jika mengakibatkan kematian, paling banyak diancam dengan perampasan kemerdekaan.” tujuh tahun.”
Halaman berikutnya
Korban AKP Ulil Ryanto Anshari mengalami luka berat akibat tertembak di bagian kepala. Ulil Ryanto tak terselamatkan hingga menghembuskan nafas terakhir di RS Bhayangkara Polda Sumbar Padang.