Sabtu, 2 November 2024 – 20:34 WIB
VIVA – Pengurus Pusat Persatuan Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) di bawah kepemimpinan Trivatti Marciano, resmi mengajukan dua gugatan hukum terhadap Aryo PS Jojohadikusumo, yakni ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga:
5 kebiasaan sehat untuk mencegah penyakit kronis
Anita Kolopaking selaku perwakilan PP Pordasi mengatakan, gugatan ini terkait dengan kepemimpinan Pordasi yang dinilai melanggar AD/ART organisasi.
Anita Kolopaking mengatakan, gugatan diajukan ke PTUN dengan nomor perkara 423/G/2024/PTUN.JKT karena Aryo P.S. Jojohadikusumo dkk mengubah Piagam PORDasi (AD) dengan menggunakan nama PP Pordasi secara tidak sah.
Baca juga:
Cara alami mengontrol kadar gula darah bagi penderita diabetes
Langkah tersebut dinilai melanggar prinsip kepatuhan terhadap aturan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah mengajukan gugatan dengan kode registrasi PN JKT.SEL-011120244UC, namun belum menerima nomor perkara.
Baca juga:
Jadikan olahraga sebagai gaya hidup, Pos Indonesia selenggarakan Pospay Run 2024
Gugatan ini diajukan PP Pordasi yang dipimpin Trivatti Marciano untuk menghentikan Aryo PS Jojohadikusumo dan pihak lain yang menggunakan nama dan nama belakang Pordasi.
Anita Kolopaking menegaskan, gugatan ini merupakan komitmen PP Pordasi yang dipimpin Trivatti Marciano untuk menjaga keutuhan organisasi dan melindungi kepentingan anggota Pordasi dan pemangku kepentingan di seluruh Indonesia.
Langkah hukum ini kami ambil untuk menjaga harkat dan martabat organisasi serta memastikan PORDASI tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, kata Anita Kolopaking.
Lebih lanjut, PP Pordasi berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku, demi kemajuan dan perkembangan olahraga berkuda di Indonesia.
Panduan menjaga kesehatan tulang dan sendi sejak dini
Banyak orang memahami pentingnya kesehatan tulang dan persendian ketika menghadapi masalah seperti nyeri sendi, osteoartritis, atau osteoporosis.
VIVA.co.id
1 November 2024