Senin, 25 November 2024 – 19:23 WIB
Jakarta, VIVA- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji lebih dalam usulan menjadi lembaga khusus, ia menilai ada keuntungan jika KPU menjadi lembaga khusus. tubuh khusus dan kekurangannya.
Baca juga:
KPU DKI memantau warga non-KTP di Jakarta untuk memastikan mereka tidak dipaksa memilih
Usulan itu datang dari Saleh Partaonan Daulay, anggota badan legislatif (Baleg) DPRK. Ia menyarankan agar KPU menjadi lembaga khusus yang hanya bertugas selama dua tahun untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilu.
Baca juga:
KPU DKI Jakarta: 572 TPS Rawan Banjir
Menurut dia, usulan itu diperlukan negara untuk menghemat anggaran, apalagi saat KPU tidak sedang memasuki tahun pemilu. Sebab, menurutnya tahapan pemilu serentak bisa selesai dalam dua tahun.
“Tentunya, tergantung tujuan yang ingin kita capai, mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing, sehingga penting untuk dilakukan kajian lebih mendalam mengenai independensi kredibilitas efektivitas pemilu bebas dan aktif di masa depan,” ungkapnya. Budi Gunawan. kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin 25 November 2024.
Baca juga:
KPU DKI: 14.794 kotak suara terdistribusi untuk Pilkada Jakarta
Ia mengatakan, setiap kontribusinya akan menjadi penting dalam pengambilan keputusan guna menentukan arah yang tepat bagi penyelenggara pemilu ke depan.
“Diskusi terbuka dan pendapat berbagai pihak penting untuk menentukan arah terbaik reformasi KPU ke depan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Ketua Komisi II DPRK RI Rifkinizami Karsayuda mengatakan, dirinya mengharapkan kecepatan pembahasan RUU Pemilu hingga usulan menjadikan KPU sebagai lembaga sementara.
Ia pun mengapresiasi usulan tersebut dan berbagai aspirasi berkembang lainnya. Menurut dia, Komisi II DPR RI berencana membuat Omnibus law “Tentang Politik” yang didalamnya memuat rancangan undang-undang tentang pemilu.
“Muatnya beberapa Undang-undang (UU) yang kini digabung menjadi satu UU Politik, yaitu UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Pilkada, UU Acara Perselisihan Pemilu terkait undang-undangnya dan sejumlah peraturan lainnya,” kata Rifqi di Jakarta, Sabtu.
Namun, menurutnya, Komisi II DPRK belum berencana membahas kedudukan KPU dan Bawaslu, khususnya di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, hingga tingkat TPS, KPPS, dan kontrol.
Pasalnya, menurut dia, hingga saat ini komisi II DPR RI akan fokus pada RUU Tahun 2023 tentang Perubahan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20. Menurut dia, RUU tersebut masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025 yang diusulkan Komisi II RI RRT.
Namun UU Pilkada dan UU Pemilu juga masuk dalam prolegna prioritas 2025 yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
Halaman berikutnya
Ia pun mengapresiasi usulan tersebut dan berbagai aspirasi berkembang lainnya. Menurut dia, Komisi II DPR RI berencana membuat Omnibus law “Tentang Politik” yang didalamnya memuat rancangan undang-undang tentang pemilu.