Senin, 4 November 2024 – 18:39 WIB
Jakarta – Fauzan Fahmi (43) rupanya pernah menjalin hubungan dekat dengan wanita berhuruf pertama Sh (40) sebelum membunuh korban. Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu dan berhubungan intim di sebuah hotel di kawasan Muara Karang pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Baca juga:
GP Ansar Minta Polisi Usut Transparan Kasus Penusukan 2 Pelajar Krapiak: Tutupi!
Korban meminta Fauzan membawa ikan tuna ke hotel. Namun penjahat itu tidak menangkapnya.
Saat bertemu tersangka dan korban, mereka sempat berhubungan badan satu kali, setelah itu tersangka pulang ke rumah, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Weera Satya Triputra, Senin, 4 November 2024.
Baca juga:
Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Nyabu Sebelum Korban Dieksekusi, Ini Faktanya
Setelah menjalin hubungan dekat, Fauzan mengajak Sinta ke kediamannya. Mereka meninggalkan hotel bersama.
Baca juga:
Pembunuh wanita tanpa kepala merobek jari tangan dan kaki korban, apa alasannya?
Namun saat diajak ke lantai dua rumah tersebut, Cinta menolak sehingga membuat Fauzan merasa sakit hati. Kemudian, pembunuhan itu terjadi.
Korban tidak mau dan berkata, Saya tidak mau, takutnya ditemukan PSK. Yang dimaksud pelacur itu adalah istri tersangka, kata Kompol Vira.
Fauzan yang mendengar perkataan korban sempat memberikan tanggapan sebelum perselisihan muncul.
Tersangka menjawab, “Istri saya tidak ada di sana dan sedang berbisnis. Dan di rumah itu tidak ada siapa-siapa”. Lalu tiba-tiba korban menjawab dengan kalimat “oh kamu juga PSK”.
Korban Sh.Kh dibunuh secara brutal oleh penjahat Fauzan. Penemuan jenazah Sh.Sh membuat heboh masyarakat, karena korban dibungkus dalam tas besar tanpa kepala.
Selain jenazah tanpa kepala, kondisi jenazah korban juga mengenaskan dengan tangan terikat. Jenazah korban terapung di danau kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Pelabuhan Tanjung Priok Iptu I Gusti Ngurah Putu Krisna mengatakan, penemuan jenazah dilaporkan oleh pegawai SPBU Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Seorang pegawai SPBU Muara Baru menginformasikan kepada piket Polsek Muara Baru bahwa mereka menemukan tas berukuran besar mengambang di danau belakang SPBU,” ujarnya, Selasa, 29 Oktober 2024.
Halaman berikutnya
Fauzan yang mendengar perkataan korban sempat memberikan tanggapan sebelum perselisihan muncul.