Jaksa Agung Sebut Ayah Ronald Tannour Tahu Istrinya Menyuap Hakim

Selasa, 5 November 2024 – 00:46 WIB

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ayah terdakwa Ronald Tannur alias Edward Tannur – mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB – mengetahui istrinya, Meyrizka Wijaja atau MW, memberikan suap. untuk tujuan suap. tentang mengatur pembebasan Ronald Tannour.

Baca juga:

Ibunda Ronald Tannur merogoh kocek sebesar Rp3,5 miliar untuk membebaskan anaknya

Berdasarkan informasi hingga saat ini, dia (Edward Tannour) mengetahui istrinya telah menghubungi, menghubungi dan meminta bantuan kuasa hukum LR terkait Ronald Tannour, kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). di Kantor Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Jakarta, Dushanbe, 5 November 2024.

Namun, lanjutnya, Edward Tannour tidak mengetahui besaran uang yang dibayarkan kepada LR sebagai kuasa hukum Ronald Tannour. “Besarannya dia tidak tahu, karena sepertinya dia pengusaha. “Di Surabaya,” katanya.

Baca juga:

Ibu Ronald Tannur langsung ditangkap setelah diduga terlibat kasus suap

Politisi PKB Edward Tannur di Surabaya

Diketahui, ibunda Ronald Tannur, MV (Meyrizka Wijaja) menjadi tersangka kasus suap atau gratifikasi dalam kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya.

Baca juga:

Kejaksaan Agung menetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai tersangka suap hakim.

Tersangka MW meminta LR menjadi penasihat hukum anaknya.

Qohar mengatakan, MW sudah lama mengenal LR karena anak-anaknya bersekolah di sekolah yang sama. MW kemudian dua kali bertemu dengan LR untuk membicarakan kasus putranya.

“LR menyampaikan kepada tersangka MW, ada hal yang perlu didanai dan dilakukan tindakan dalam kasus Ronald,” ujarnya.

Selanjutnya, LR meminta Zarof Rikar (ZR) menemui pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim untuk mendengarkan kasus Ronald Tannur.

Kemudian, LR juga sepakat dengan dugaan MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald ditanggung oleh MW dan jika LR mengeluarkan biaya pengurusan perkara awal, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

“Dalam meminta dana apa pun, LR selalu meminta persetujuan MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang agar kasus Ronald Tannur dapat divonis bebas oleh majelis hakim,” ujarnya.

Selama perkaranya masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya, Qohar mengatakan, MW membayar LR sebesar Rp 1,5 miliar yang dibayarkan secara bertahap.

Selain itu, LR menanggung sebagian biaya perkara hingga putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar sehingga totalnya menjadi Rp3,5 miliar.

Berdasarkan keterangan LR, uang sebesar Rp3,5 miliar telah dibayarkan kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, ujarnya.

Diduga atas tindakannya M.V. sesuai pasal 5 ayat 1 atau ayat 1 pasal 6 huruf A pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31. tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Tersangka MW ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tingkat I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (semut)

Halaman berikutnya

Kemudian, LR juga sepakat dengan dugaan MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald ditanggung oleh MW dan jika LR mengeluarkan biaya pengurusan perkara awal, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

Halaman berikutnya



Sumber