Ahli Pidana: Tidak Ada Dua Surat Keterangan Ahli Praperadilan Jaksa Agung yang Bisa Sama Persis

Senin, 25 November 2024 – 23.30 WIB

Jakarta – Plagiarisme keterangan tertulis yang diberikan dua ahli pidana Kejaksaan Agung (Kejagung) pada sidang praperadilan yang dibuka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menimbulkan kontroversi.

Baca juga:

Protes SPDP Jaksa Tom Lembong diterima lebih dari 7 hari setelah diterbitkan oleh Springdik

Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai sangat tidak logis jika kata, koma, dan titik dalam keterangan dua ahli Taufiq Rachman dan Hibnu Nugroho bisa sama.

Logikanya, orang tidak bisa menulis dalam ruang dan waktu yang berbeda, maka titik dan komanya sama, kata Chairul Huda, Senin, 25 November 2024.

Baca juga:

Melalui keterangan tertulis saksi ahli yang disiapkan jaksa, DPR meminta Jaksa Agung transparan dan profesional

Kubu Tom Lembong dan Sidang Pembuktian Kejaksaan Agung PN Jaksel

Menurut dia, sudah sepantasnya kuasa hukum Tom Lembong mengangkat permasalahan tersebut ke Jaksa Agung dan ahli yang disediakan. Kubu Tom Lembong bahkan menuding kedua ahli tersebut memberikan pernyataan palsu di bawah sumpah.

Baca juga:

Tom Lembong disebut tak bisa dihukum karena kebijakan impor gula, ini alasannya

“Nah, pengacara pemohon menanyakan apakah ini benar-benar pekerjaan ahli, dan dia (ahli) mengakui bahwa itu memang pekerjaannya. Ternyata setelah membandingkan dua ahli yang dihadirkan, saya menjawab, “Tidak. Poinnya sama, koma, jadi menurut mereka tidak mungkin. Pernyataannya kan dari kuasa hukum pemohon kalau sama pendapatnya tidak masalah. Biasanya pendapatnya sama, tapi uraiannya sama titik komanya,” kata Ketua Hooda.

Chairul Huda menilai sebaiknya tidak mempercayai kuasa hukum Tom Lembong karena pekerjaan kedua ahli tersebut tidak benar.

“Kemudian dinyatakan sebagai sumpah palsu, tinggal membuktikan apakah memang benar kasusnya,” ujarnya.

Chairul Huda meyakini pihak kampus bisa memproses dugaan plagiarisme karena masuk dalam ranah etika. Di sisi lain, Ketua Hu mengatakan hakim tentu punya penilaian tersendiri dengan mempertimbangkan fakta persidangan.

“Dalam perkara praperadilan, dalam pasal 2 dan 3 perkara tipikor, dalam perkara pidana umum seperti penipuan, yang mempengaruhi hakim adalah keterangan ahli. Terkait keterangan ahli dalam perkara praperadilan Tom Lembong, ada kendala dalam perkara praperadilan. Kejaksaan Agung yang justru memberikan efek psikologis kepada tim PH Tom,” jelas Chairul Huda.

Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan Tom Lembong merupakan plagiat satu sama lain.

“Secara harafiah spasi dan titik koma itu sama. Saya mau tanya siapa yang curang? Siapa yang curang Prof?” Ari mengatakan di hadapan hakim dan saksi ahli Kejaksaan Agung:

Ari juga mengatakan, kuasa hukum Tom Lembong tidak menerima keterangan saksi ahli karena pendapatnya patut dipertanyakan.

Ini kredibilitas universitas. Kami tidak menerima pendapat ahli itu, jadi kami tidak akan bertanya dan menjawab, kata Ari.

Halaman berikutnya

Chairul Huda meyakini pihak kampus bisa memproses dugaan plagiarisme karena masuk dalam ranah etika. Di sisi lain, Ketua Hu mengatakan hakim tentu punya penilaian tersendiri dengan mempertimbangkan fakta persidangan.

Halaman berikutnya



Sumber