Komite Pemberantasan Korupsi sedang menyelidiki suap di Kuta Timur milik pemerintah di Jakarta

Selasa, 5 November 2024 – 06:27 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya sedang menindaklanjuti laporan dugaan korupsi jual beli aset Pemerintah (Pemkab) Kuta Timur di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Jual beli aset pemerintah Kutai Timur diduga melanggar aturan dan merugikan keuangan negara.

Baca juga:

Tujuan Kapolri adalah menyerahkan aset taruhan perjudian di situs tersebut kepada negara

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 5 November 2024: “KPK memastikan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat dengan menyelidiki dan mengkaji informasi dan data yang diberikan pelapor.”

Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi

Baca juga:

Bupati Lampung Timur melaporkan ke KPK bahwa dirinya diduga menerima hadiah

Sementara itu, tahap awal tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan proses penyidikan dan penelaahan terhadap informasi dan dokumen yang disampaikan kepada Direktorat Pelayanan Publik dan Pengaduan (PLPM) Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan tersebut kemudian dipertimbangkan apakah akan dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak.

“Dalam proses penyidikan dan peninjauan ini, majelis akan menentukan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan masuk dalam wilayah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Budi.

Baca juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita $2,4 miliar dari broker korup

Komisi Pemberantasan Korupsi, lanjutnya, mempunyai opsi untuk menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyidikan apabila hasil penyidikan pengaduan tersebut sesuai dengan kewenangan yang ditentukan undang-undang. Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, penting juga bagi masyarakat untuk memahami bahwa tindak lanjut KPK terhadap suatu pengaduan tidak selalu melalui pendekatan persekusi. Namun, tindak lanjut juga dapat dilakukan melalui pendekatan preventif atau edukasi, ujarnya.

Budi menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap melakukan pencegahan korupsi yang merugikan keuangan negara dengan cara menguasai aset negara. Tindakan preventif ini dilakukan Deputi Departemen Koordinasi dan Pengendalian (Korsup).

Deputi Koordinasi dan Pengendalian juga memberikan dukungan intensif kepada pemerintah daerah dengan menggunakan alat Prevention Monitoring Center (MCP), kata Budi.

Mengacu pada data MCP Provinsi Kuta Timur tahun 2023, Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) mendapat nilai 81, ujarnya.

Sekadar informasi, Kantor Koordinasi Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kalimantan Timur (Kaltim) (Kaltim) sebelumnya telah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi adanya mafia tanah di aset pemerintah Kutai. itu merugikan keuangan negara. pada hari Jumat, 25 Oktober 2024.

Ketua PMII PKCH Kaltim Sainiddin selaku pihak pelapor mengaku masih menjalin kontak dengan KPK terkait tindak lanjut laporan korupsi aset Pemprov Kuta Timur. Sainiddin berharap KPK bisa turun tangan mengusut dugaan korupsi barang milik Pemprov Kuta Timur yang merugikan keuangan negara.

“Tentunya kami sangat berharap dalam waktu dekat KPK bisa bertindak dan menyikapi keluhan kami sebagai masyarakat Kalimantan Timur yang tidak ingin aset-aset pemerintah kabupaten dan negara dirampas dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. kepentingan pribadi,” kata Sainiddin.

“Karena sudah seharusnya, aset pemkab adalah milik negara dan digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Berdasarkan laporan Sainuddin ke KPK, terdapat persekongkolan dalam jual beli aset terkait Pemda Kuta Timur, Jakarta Selatan. Jual beli aset milik Pemerintah Kabupaten Kuta Timur ini dinilai ilegal dan terorganisir.

Dugaan persekongkolan tersebut diduga dilakukan Sandiana Soemarco melalui PT Wismamas Sitraraya dan Pemda Kuta Timur. Dugaan persekongkolan tersebut diduga terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sandiana merupakan pembeli tanah milik Pemkab melalui PT Wismamas Citraraya tanpa izin PT KTI yang merupakan BUMD Pemkab Kuta Timur, kata Sainiddin.

Menurut Sainuddin, transaksi antara Sandiana Soemarco dan PT Vismamas Sitraraya cukup luar biasa. Sebab, sertifikat tanah tersebut ditutup oleh Pemda Kuta Timur sebelum dijual. Namun yang mengejutkan,- kata Sainiddin, tanah masih bisa diperjualbelikan.

“Menurut saya banyak pihak yang bermain di sini. Entah dari BPN atau pihak lain. Karena siapa yang bisa buka blok itu? Ini tebakan saya karena masyarakat Kaltim, BPN yang bisa bermain,” ujarnya

Halaman selanjutnya

Budi menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap melakukan pencegahan korupsi yang merugikan keuangan negara dengan cara menguasai aset negara. Tindakan preventif ini dilakukan Deputi Departemen Koordinasi dan Pengendalian (Korsup).

Tolak Hasil Jajak Pendapat, HNW Sebut PKS Sangat Dukung Ridvon Komil-Suswono



Sumber