Berdasarkan hasil jajak pendapat Pilgub DKI, Poltracking memberikan sanksi terhadap seruan yang dianggap tidak adil

Selasa, 5 November 2024 – 10:37 WIB

Jakarta – Lembaga Kajian Poltracking Indonesia menanggapi sanksi Dewan Etik Persatuan Peneliti Opini Publik (Persepi). Sanksi Percepi, Poltracking Indonesia tidak diperkenankan mempublikasikan hasil survei tanpa persetujuan Dewan Etik.

Baca juga:

Menurut Litbang Kompas Pramono-Rano lebih unggul dari Ridvan Kamil-Suswono

Direktur Poltracking Indonesia Masduri Amrawi mengatakan, dewan etik Persepi tidak adil dalam menjelaskan perbedaan hasil antara LSI dan Poltracking.

Pada ayat 1, Percepi hanya menjelaskan bahwa metode dan pelaksanaan tes LSI dapat dianalisis dengan baik. Namun tidak dijelaskan bagaimana dan mengapa metode dan pelaksanaan tes LSI dapat dianalisis dengan baik, kata Masduri dalam keterangan pers, Selasa. 5 November 2024.

Baca juga:

Demikian tanggapan Jokowi terhadap hasil pemilu daerah Jawa Tengah

Menurutnya, hasil analisis yang dilakukan Persepi harus disampaikan kepada publik. Namun, ia mengkritik Persepi yang tidak mempublikasikan hasil analisisnya.

Kemudian, Masduri mengungkapkan, pembahasan pertama di dewan etik adalah tentang perubahan Primary Sampling Unit (PSU) penelitian LSI pada Pilgub DKI Jakarta.

Baca juga:

Alumni Pajadjaran Dukung Ridwon Kamil di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Salah satu pembahasan yang mengemuka pada rapat pertama dewan etik itu adalah cerita LSI mengganti beberapa PSU, sekitar 60 PSU (50%), PSU Survei LSI di Pilkada Jakarta, kata Masduri.

Tiga calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024

“Kami pikir penting juga untuk mengumumkan hal ini kepada publik, karena peralihan PSU berdampak pada kualitas data,” katanya.

Selain itu, Poltracking Indonesia mengklaim telah memberikan 2.000 data yang dimanipulasi dalam jajak pendapat Pilgub Jakarta. Ia mengatakan, pihaknya juga sudah menyerahkan data mentah dari dashboard dan akan disajikan pada 3 November 2024.

Poltrekking mengklaim tidak ada perbedaan antara kedua data tersebut.

Data mentah yang dikirim. Hanya Dewan Etik yang meminta data mentah dari dashboard untuk dibandingkan dengan data yang semula dikirimkan. Itu semua kami sediakan. Poltracking mengirimkan data dengan benar pada 3 November 2024. Data tidak ada bedanya dengan data yang ada. data awal dikirim,” kata Masduri.

Ia mengatakan Poltrekking tidak memahami arti dari banyaknya perbedaan antara data awal dan akhir.

Poltrekking belum mendapat penjelasan apa pun mengenai hal itu, tambahnya.

Lebih lanjut, Masduri menginformasikan kepada dewan etik Persepi bahwa Poltracking Indonesia telah melakukan survei menggunakan digital, berbeda dengan LSI. Poltracking berasumsi bahwa perbedaan data mentah tidak bisa disamakan.

“Kami tegaskan dari awal bahwa survei Poltracking menggunakan program keseluruhan, bukan survei manual yang menggunakan kuesioner kertas,” kata Masduri.
Oleh karena itu, tidak bisa dibandingkan dengan LSI yang membandingkan kuesioner tercetak dan data mentah yang diikuti dengan kriteria penelitian oleh
Dewan Etik,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Etik Percepi melakukan penelusuran terhadap prosedur pelaksanaan survei yang dilakukan Lembaga Penelitian Indonesia (LSI) dan Poltracking.

Akibatnya, Poltrekking Indonesia diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tersebut tanpa persetujuan Dewan Etik.

Kedua lembaga tersebut telah merilis peringkat tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Hasil survei menunjukkan perbedaan yang signifikan secara statistik dengan waktu pengumpulan data yang sama.

Dewan etik tidak bisa memverifikasi kebenaran penerapan metodologi survei opini publik Indonesia karena perbedaan dua data set (data mentah) yang disampaikan, ujarnya.

Halaman selanjutnya

“Kami pikir penting juga untuk mengumumkan hal ini kepada publik, karena peralihan PSU berdampak pada kualitas data,” katanya.

Halaman selanjutnya



Sumber