Selasa, 5 November 2024 – 16:56 WIB
Tanggerang, VIVA – WNA atau WNA asal India berhuruf STH (43) diamankan petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta bekerja sama dengan tim gabungan instansi lain. Penangkapan terjadi pada 29 Oktober 2024 di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang setelah ditemukan STH bersama 4 hewan endemik Indonesia.
“Kami mendapat informasi adanya penyelundupan hewan, diduga barang bawaan penumpang berupa koper,” kata Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Selasa, 5 November 2024.
Saat diperiksa, bagasi tersebut milik STH, penumpang IndiGo Airlines, nomor penerbangan 6E-1602, rute Jakarta (CGK) – Mumbai (BOM).
“Kami mengundang para penumpang dan membukanya bersama. Ditemukan ada 4 satwa endemik yang dilindungi, antara lain 2 ekor primata Budeng Langur, 1 ekor Burung Nuri Raja Ambon, dan 1 ekor Serindit Jawa,” jelasnya.
Empat hewan endemik ditempatkan dalam kotak plastik yang disamarkan sebagai beberapa barang STH seperti pakaian, makanan, dan mainan. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas.
“Hewan ini ditaruh di dalam kotak plastik dan disamarkan menjadi sesuatu. Ini adalah caranya agar tidak terdeteksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, STH mengakui bahwa hewan tersebut dibeli dari pasar hewan di Dushanbe wilayah Jakarta Timur untuk tujuan tersebut. tujuan memberikannya kepada keluarga.
Diketahui, satwa tersebut ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam dan Ekosistem Hayati, serta lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Tumbuhan yang Dilindungi. jenis. dan Hewan. Di tingkat internasional, satwa ini masuk dalam Appendix II CITES yang artinya merupakan satwa yang berpeluang terancam punah apabila perburuan dan perdagangan satwa tersebut tidak dikendalikan.
Dalam kasus ini, STH disangkakan melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, juga melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Setelah itu, barang bukti 4 ekor hewan tersebut diserahkan ke BKSDA Jakarta.
Baca juga:
Jangan abaikan Prindapan! 10 tanaman di India untuk mempercantik diri
Baca juga:
Perbandingan jumlah kementerian di Indonesia, China, dan India
Pertunjukan kembang api di kuil India berakhir dengan kematian, 154 luka-luka, 8 dalam kondisi kritis
Polisi India telah menangkap dua orang setelah ledakan kembang api di sebuah kuil menyebabkan sekitar seratus orang dirawat di rumah sakit.
VIVA.co.id
30 Oktober 2024