Selasa, 5 November 2024 – 17:31 WIB
VIVA – Dalam kondisi globalisasi dan perkembangan industri yang pesat, hak kekayaan intelektual (HAKI) telah menjadi aset penting bagi suatu badan usaha. Meskipun banyak orang menyadari betapa berharganya hak kekayaan intelektual, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam menjaga dan mengendalikan penggunaannya. Nah, salah satu pihak yang mempunyai peran strategis dalam persoalan ini adalah Bea dan Cukai.
Baca juga:
Penelusuran sepeda motor bekas, Bea Cukai mengungkap kronologi kegagalan penyelundupan
Menurut Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Konsultasi Kepabeanan, Budi Prasetio, bea dan cukai bertanggung jawab tidak hanya dalam pengendalian dan pengendalian pergerakan barang, tetapi juga dalam perlindungan dan perlindungan hak kekayaan intelektual dari penyalahgunaan. pemalsuan dan pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan fungsi pengawasan yang relevan, Bea dan Cukai memastikan karya inovasi dan intelektual tetap mendapat perlindungan hukum, serta mencegah masuknya barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual ke pasar Indonesia.
Merujuk pada ketentuan PMK Nomor 40 Tahun 2018, Bea dan Cukai akan berperan dalam penghentian sementara impor atau ekspor barang yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual merek dagang dan hak cipta, yang telah tercatat dan diverifikasi di Bea dan Cukai. Sistem akuntansi cukai. Penghentian sementara ini dilakukan dengan menggunakan mekanisme pencegahan di daerah pabean berdasarkan keputusan penghentian sementara pengadilan ekonomi.
Baca juga:
Melalui dry port Cikarang, Chery Motor Indonesia mengekspor 120 unit Omoda 5 ke Vietnam
“Pendaftaran merupakan upaya pemilik barang sah untuk memasukkan informasi ke dalam database Bea dan Cukai. “Dengan mendaftar, pemilik hak kekayaan intelektual memperoleh sejumlah manfaat, seperti pencegahan yang efektif dan efisien sebelum tersebarnya barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual, menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasaran, dan melindungi reputasi merek dari ancaman penyalahgunaan hak kekayaan intelektual. kualitas produk palsu,” kata Budi.
Melihat pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, Bea dan Cukai akan selalu melakukan upaya optimal (extra upaya) dalam penegakan hukum hak kekayaan intelektual Indonesia. Selain tergabung dalam Satgas HKI bersama DJKI, Bareskrim Polri, BPOM dan Kominfo, upaya optimal ini juga dilakukan Bea dan Cukai melalui sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran pemilik merek terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual kepabeanan, memperluas kerja sama di tingkat nasional. bersama DJKI dan secara internasional dengan CSO Operation IPR A/P III, untuk meluncurkan program Customs Visit to Calon Pendaftar (CVPR).
Baca juga:
Penindakan terhadap rokok ilegal terus berlanjut di Tanjungpinang, Luwu dan Mejene.
“CVPR merupakan program baru kepabeanan dan cukai untuk mendukung peningkatan registrasi dengan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran kekayaan intelektual. Berlaku mulai awal tahun 2024, melalui program ini, bea dan cukai dari beberapa perusahaan di bidang otomotif industri, kosmetik, minuman kemasan, tekstil, dan lain-lain dikunjungi,” kata Budi.
“Sejak tahun 2018 hingga September 2024, statistik pendaftaran bea dan cukai terus meningkat, dan hingga saat ini sudah ada 54 merek yang terdaftar,” lanjutnya.
Kemudian, dalam lima tahun terakhir, ada 17 gugatan hak kekayaan intelektual yang dilakukan otoritas bea dan cukai, dan 9 di antaranya dilimpahkan ke pengadilan niaga oleh pemilik merek. Sedikitnya 1.146.240 pensil, 160 pulpen, dan 890 karton kertas, 4.617.296 pisau cukur, 72.000 produk kosmetik, dan 1.681 karton masker disita dari 17 operasi bea dan cukai.
“Jika barang palsu terus beredar di masyarakat, maka akan timbul berbagai dampak negatif, mulai dari kesehatan, keselamatan, fokus pada inovasi, reputasi produk, masalah kepercayaan investasi hingga potensi produk menjadi sumber pendanaan organisasi kriminal dan terorisme. “Pengawasan terhadap pelanggaran hak milik tentunya akan kami optimalkan melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan,” kata Budi.
Terakhir, Budi mengimbau pemilik merek dan hak cipta segera mendaftarkan kepemilikannya pada sistem pendaftaran bea dan cukai. Dengan melakukan registrasi pada sistem registrasi, Bea Cukai dapat secara langsung melindungi produk asli dari ancaman produk palsu yang diimpor melalui daerah pabean.
Halaman selanjutnya
Kemudian, dalam lima tahun terakhir, ada 17 gugatan hak kekayaan intelektual yang dilakukan otoritas bea dan cukai, dan 9 di antaranya dilimpahkan ke pengadilan niaga oleh pemilik merek. Sedikitnya 1.146.240 pensil, 160 pulpen, dan 890 karton kertas, 4.617.296 pisau cukur, 72.000 produk kosmetik, dan 1.681 karton masker disita dari 17 operasi bea dan cukai.