Gubernur Kalsel Sahbirin Noor hilang, KPK: Masih dicari

Selasa, 5 November 2024 – 17:45 WIB

Jakarta – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, sapaan akrab Paman Birin, menghilang setelah disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi penyediaan dana proyek di Kalimantan Selatan.

Baca juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi yakin hakim akan menolak gugatan sementara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Terkait persoalan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara. KPK mengatakan, hingga saat ini masih belum diketahui keberadaan paman Birin. Bahkan, ia kini mengajukan gugatan pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga kini keberadaan Paman Birin masih belum diketahui, hal itu terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permohonan pendahuluan yang diajukan Paman Birin di Pengadilan Jakarta Selatan. Paman Birin telah mengajukan sidang pendahuluan kedua dengan nomor tuntutan: 105/Pid.Pra/2024 PN JKT. Sel.

Baca juga:

Komite Pemberantasan Korupsi sedang menyelidiki suap di Kuta Timur milik pemerintah di Jakarta

“Sampai saat ini tergugat sedang mencari keberadaan pemohon,” kata Nia Siregar, tim Biro Hukum KPK, dalam sidang yang digelar pada Selasa, 5 November 2024.

Baca juga:

Bupati Lampung Timur melaporkan ke KPK bahwa dirinya diduga menerima hadiah

“Bantuan tersebut sudah mengeluarkan Surat Perintah (Sprinkap) 06 dan keputusan pimpinan KPK yang melarang bepergian ke luar negeri, namun pemohon masih belum diketahui keberadaannya dan pencarian terus dilakukan,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan paman Birin sebagai tersangka tanpa melakukan penyelidikan. Namun, alasan tidak dilakukannya penyidikan ke KPK adalah paman Birin yang masih belum diketahui keberadaannya. Penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan secara inabstiaia, ujarnya.

Namun, menurut dia, penetapan tersangka Paman Birin masih berdasarkan bukti dan keterangan tersangka lain dalam kasus yang sama.

“Termohon memeriksa sejumlah orang yang keterangannya sesuai dengan alat bukti yang diperoleh pemohon, sehingga semakin memperkuat peran dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Diketahui ketujuh tersangka tersebut adalah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Ahmed Solhan (Kepala PUPR Kalsel), Yulianti Erlina (Kepala CK Dinas PUPR Kalsel), Ahmed (Bendahara Rumah Tahfidzi Darussalam). , Agustya Febri Andrean (Pj Kepala Dinas Pertanian Gubernur Kalsel), Sugeng Wahyudi (swasta) dan Andy Susanto (swasta).

Sahbirin Noor berhasil lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Setelah anak buahnya terbuka kepada penyidik ​​KPK, dialah penyebab dugaan korupsi tersebut.

KPK hanya menangkap enam dari tujuh tersangka. Dari lima tersangka yang merupakan pejabat publik, mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan. terhadap Undang-undang ini patut dicurigai. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 “Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” juncto Ayat 1 Pasal 55 KUHP.

Dua tersangka dari pihak swasta melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 . tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto ayat 1 pasal 55 Kitab Undang-undang ini.

Halaman selanjutnya

Namun, menurut dia, penetapan tersangka Paman Birin masih berdasarkan bukti dan keterangan tersangka lain dalam kasus yang sama.

Halaman selanjutnya



Sumber