Gaji Pak Basuki saat diangkat menjadi ketua OIKN mencapai Rp 172 juta.

Selasa, 5 November 2024 – 22:22 WIB

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto pada Selasa 5 November 2024 melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Ibukota Kepulauan (OIKN) di Istana Negara, Jakarta pada Selasa 5 November 2024. Maka Basuki resmi menggantikan Bambang Susantono.

Baca juga:

Mengoptimalkan program pemeriksaan kesehatan gratis sebagai langkah maju menuju Indonesia sehat

Pengangkatan Basuki sebagai Kepala Badan Kewenangan IKN tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 151 P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Badan Ibu Kota Kepulauan yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada November lalu. 4 Agustus 2024. .

Lantas berapa penghasilan Basuki setelah dilantik menjadi Ketua OIKN?

Baca juga:

Daftar 10 pekerjaan dengan gaji tertinggi di Indonesia

Gaji ketua OIKN diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Kesempatan Lain Bagi Ketua dan Wakil Ketua OIKN.

Dengan pengaturan tersebut, Basuki akan mendapat penghasilan Rp 172,7 juta per bulan. Jika dirinci, Basuki akan mendapat gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan terlampir Rp648 ribu, tunjangan karir Rp13,6 juta, dan tunjangan kinerja Rp153,42 juta.

Baca juga:

Maluku dan Papua Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi pada Kuartal III 2024, Bagaimana dengan Wilayah IKN?

Selain itu, Ketua OICN juga menerima dana operasional sebesar Rp178 juta per bulan. Basuki juga mendapat berbagai fasilitas dari pemerintah antara lain mobil dinas, akomodasi kerja, dan asuransi kesehatan.

Sedangkan saat Basuki masih menjabat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok yang diterima menteri adalah Rp 5.040.000 per bulan. .

Menteri juga berhak mendapatkan keistimewaan resmi yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Melalui ketentuan ini, menteri dapat menerima tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, total gaji dan tunjangan bulanan yang diterima Basuki sebesar Rp18.648.000 selama menjabat Menteri PUPR.

Gibran dari Kalimantan Tengah, MADN: Pertanda kuat pembangunan berkelanjutan

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat sambutan positif dari Wakil Ketua Dewan Adat Nasional Dayak (MADN) Rahmat Nasution di Kalimantan Tengah.

img_title

VIVA.co.id

5 November 2024



Sumber