Hutang Macet Petani dan Nelayan Dihapus di Bank Himbara Eric Tahir: Untuk Swasembada Pangan

Rabu, 6 November 2024 – 11:15 WIB

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Bermasalah pada Usaha Kecil dan Menengah, di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan usaha kecil menengah lainnya, pada Selasa, 5 November 2024.

Baca juga:

BRI dan HIPMI menjalin sinergi strategis untuk mendorong wirausaha muda berkembang

Menteri BUMN Eric Tahir menyatakan Kementerian BUMN sangat mendukung langkah tersebut melalui bank Himbara. Oleh karena itu, dia memastikan saat ini sedang disusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengesampingkan pengumpulan kredit UMKM di Himbara atau bank pelat merah.

Menurutnya, hal ini sangat diperlukan agar bank-bank pemerintah mempunyai dasar hukum yang kuat dalam mengambil langkah-langkah penting untuk mendukung program pemerintah di sektor pertanian.

Baca juga:

Apkasindo mengklaim keringanan utang bisa meningkatkan produktivitas petani

Sekaligus melaksanakan amanat Undang-Undang Penguatan dan Pembangunan Sektor Keuangan (UU PPSK), kata Eric dalam keterangannya, Rabu, 6 November 2024.

Menteri BUMN Eric Tahir

Baca juga:

Luar biasa! Pria Ini Bantu Ratusan UKM di Tabalong Bebas dari Rentetan, Begini Caranya

Dijelaskannya, PP tersebut diperlukan sebagai payung hukum agar Himbara memiliki landasan yang kokoh. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang masalah ini juga sedang dipersiapkan dengan semangat yang sejalan dengan tujuan dukungan yang komprehensif.

“Dengan penghapusan kredit macet bagi petani dan UKM di sektor pertanian, kami akan mendorong program Presiden Prabowo di bidang pertanian, khususnya dalam upaya percepatan swasembada pangan,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi salah satu prioritas pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabovo. Hingga saat ini, penyaluran kredit segmen UKM di bank-bank BUMN mencapai Rp 8,7 triliun.

Presiden Prabowo Subianto saat makan siang di restoran Bendega di Denpasar

Presiden Prabowo Subianto saat makan siang di restoran Bendega di Denpasar

Foto:

  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

“Kuncinya adalah percepatan regulasi, karena ada beberapa hal yang perlu dirinci. Misalnya perbedaan jangka waktu kredit macet segmen UKM yang perlu dihilangkan,” kata Eric.

“Nantinya tawarannya dua tahun atau lima tahun atau sepuluh tahun. Kurang lebih kita tawarkan. catatan lima tahun jika memungkinkan, bukan dua tahun. Karena dua tahun itu cepat sekali, ujarnya.

Halaman berikutnya

Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi salah satu prioritas pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabovo. Hingga saat ini, penyaluran kredit segmen UKM di bank-bank BUMN mencapai Rp 8,7 triliun.

Halaman berikutnya



Sumber