Sabtu, 16 November 2024 – 06:09 WIB
Jakarta – Ujang Komarudin, Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia dan Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia, mengatakan Mahkamah Konstitusi (CJ) menerima keputusan ASN, pejabat daerah, dan TNI/Polrini untuk menghukum orang yang tidak netral. orang-orang di wilayah tersebut. pemilu berjalan dengan baik.
Ia mengatakan, putusan MK setidaknya menjadi tanda atau pengingat bagi pihak-pihak yang terlibat untuk menjaga sikap atau perilaku mendukung netralitas dalam momentum pesta demokrasi.
“Tapi dengan denda Rp 6 juta atau kurungan 6 bulan tidak memberikan efek jera karena hukumannya terlalu kecil atau ringan. Jadi hukumannya harusnya lebih berat dan dendanya harus lebih besar, sehingga rahasia efek jeranya terlihat. lebih kuat atau masyarakat tidak mau mengulanginya di kemudian hari, ”kata Ujang DI ANTARA Di Jakarta, Jumat 15 November 2024.
Baca juga:
Pramono-Rano Karno bertemu Anies, yang menurut RK hanya sekedar silaturahmi yang bermanfaat
Lebih lanjut ia menjelaskan, kebijakan yang baik harus didukung, didorong, dan didukung dengan sanksi yang berat agar lebih efektif menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berpotensi melanggar.
Baca juga:
Cak Imin menyebut perjudian online sebagai bencana sosial di Indonesia
“Kalau denda Rp6 juta misalnya, saya mohon maaf kepada pimpinan daerah, kepala departemen, dan kepala departemen, itu tidak terlalu kecil atau tinggi,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu.
Sebenarnya keputusan MK itu bagus, tapi kalau sanksinya ringan, ASN, pimpinan daerah, dan lainnya tidak akan takut, imbuh Ujang.
Mahkamah Konstitusi (CJC) menguatkan gugatan yang meminta tindakan hukuman terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, perangkat daerah, pejabat negara, dan aparat TNI-Polri yang melanggar netralitas mereka dalam proses pilkada.
Baca juga:
Canda Rano Karno Tanggapi Pertemuan Tatap Mata RK dengan Jokowi: Enggak Ayah, Kami Tunggu Pak Jokowi
Putusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan pelanggarnya terancam hukuman penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp6 juta berdasarkan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.
Pasal sebelumnya tidak secara spesifik menyebut pejabat daerah dan personel TNI-Polri. Namun keduanya masuk dalam pasal ini setelah ada keputusan terbaru MK. (semut)
Foto Syur Kolonel Bersama Tersangka Ivan Sugianto di Dalam Mobil, Penjelasan Mabes TNI
Mabes TNI buka suara terkait beredarnya foto Ivan Sugianto, perwira menengah TNI (pamen) berpangkat kolonel, yang menjadi tersangka kasus hooligan.
VIVA.co.id
16 November 2024