Kamis, 7 November 2024 – 06:43 WIB
Jakarta – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Reformasi (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku masih menunggu panggilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempertimbangkan lebih lanjut RUU perampasan aset tersebut.
Baca juga:
Rapat kerja pertama dengan Komisi XII DPR RI, Menteri Lingkungan Hidup memaparkan Program Strategis 2025
Yusril menjelaskan, RUU penyitaan aset merupakan bagian dari penguatan pemberantasan korupsi. Hal itu diumumkan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Choko Widodo (Chokowi).
“Pemerintahan Pak Prabowo akan melanjutkan apa yang telah dimulai dan diselesaikan oleh Presiden Jokowi, termasuk permasalahan yang belum terselesaikan pada masa pemerintahannya. Salah satunya adalah undang-undang perampasan aset,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 November 2024.
Baca juga:
Momen DPR mengkritik kerja Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari yang tidak memblokir situs Judol.
RUU Penyitaan Properti, kata Yusril, disiapkan mencakup penyitaan aset tidak hanya hasil tindak pidana korupsi, namun juga tindak pidana lainnya. Menurut dia, RUU penyitaan aset dirancang sedemikian rupa sehingga penyitaan aset dapat dilakukan sambil menunggu putusan pengadilan pidana, sehingga berbeda dengan aturan yang berlaku dalam hukum pidana biasa.
Baca juga:
Pasca putusan MK, Dasco menyebut PP 51 tentang pengupahan sudah tidak berlaku lagi
Meski demikian, kata Yusril, rancangan undang-undang ini masih akan banyak dibahas. Ia kemudian mengajak semua pihak baik pakar hukum, tokoh masyarakat, dan lembaga lainnya untuk memberikan masukan atau kritik yang membangun. Hal ini penting agar RUU tersebut dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemberantasan tindak pidana khususnya korupsi.
“Ini merupakan langkah besar yang perlu menjadi perhatian masyarakat. Kami siap mendengarkan berbagai kritik dan saran agar RUU ini benar-benar bermanfaat dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.”
RUU perampasan aset sebenarnya sudah dikirimkan ke DPR pada pemerintahan sebelumnya. Meski demikian, mantan Ketua Umum Partai Bulan Sabit Merah (PBB) itu mengatakan, pemerintahan Prabowo masih menunggu pembahasan DPR dimulai.
Pasalnya, RUU tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam Prolegnas 2024-2029 dan Badan Legislatif DPR telah mengundang berbagai lembaga dan organisasi untuk menerima permintaan undang-undang tersebut.
“Pemerintah tidak ada niat untuk mencabut undang-undang ini. Kami menunggu RDK segera mengkajinya dan melanjutkan proses legislasi sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui, pimpinan lembaga legislatif Republik Kazakhstan menyatakan akan mendengarkan usulan Komisi III Republik Kazakhstan yang mempunyai kewenangan utama dalam pembahasan RUU tersebut. Komisi III yang fokus di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan akan menjadi pihak yang mengusulkan RUU perampasan aset ke Prolegnas.
Yusril pun siap membentuk kelompok khusus jika RHC segera membahasnya. Kelompok khusus tersebut, kata Yusril, dipimpin oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dan perundingan RUU ini.
Pemerintah berharap RUU Perampasan Aset dapat mengefektifkan upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya serta memperkuat sistem hukum Indonesia dalam melawan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
Halaman selanjutnya
RUU perampasan aset sebenarnya sudah dikirimkan ke DPR pada pemerintahan sebelumnya. Meski demikian, mantan Ketua Umum Partai Bulan Sabit Merah (PBB) itu mengatakan, pemerintahan Prabowo masih menunggu pembahasan DPR dimulai.