Situs dan akun Instagram ditutup karena iklan perjudian online

Kamis, 7 November 2024 – 07:07 WIB

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigy) kembali ditutup melalui Direktorat Pengendalian Program Informasi (PAI) (untuk mengambil) situs dan akun media sosial dengan jumlah pengikut yang banyak karena terkait dengan perjudian online.

Baca juga:

Polisi mengungkap ada SOP baru di Komdigi untuk melarang perjudian online

Itu adalah sebuah situs Dan http://pinjamriel.web. Sedangkan akun yang dimintai pertanggungjawabannya adalah platform Instagram @madamgossip.official2 dengan 133.000 pengikut, @osb138 83 total pengikut 4.000, dan @video.perang.brutal dengan total 135.000 pengikut.

“Kami akan terus bekerja keras menghapus konten perjudian online tanpa henti,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Teknologi Revolusi Prabu, Rabu 6 November 2024.

Baca juga:

Polisi Kota Bogor telah menangkap penjahat yang membuat situs perjudian di Internet

Total, Kementerian Komunikasi dan Teknologi menghapus 7.176 konten berisi perjudian online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk menghilangkannya.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan Satgas Pemberantasan Judi Online berhasil menangani dana perjudian online.

Baca juga:

21 Juta Masyarakat Indonesia Jadi Pelanggan Kripto, Bamsoet Desak Pemerintah Perketat Kontrol

Perputaran dana akan menurun pada kuartal I hingga kuartal III tahun 2024 mencapai Rp 283 triliun. Jika tidak ada intervensi, omzet perjudian akan mencapai Rp 981 triliun hingga akhir tahun ini.

“Hal ini menunjukkan gugus tugas berhasil menurunkan angka perjudian online sebesar 40-50 persen,” ujarnya.

Prabu kembali menegaskan, berdasarkan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE, terdapat ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyebarkan atau memberikan akses terhadap informasi elektronik yang mengandung perjudian.

Sanksi bagi pelanggarnya bisa berupa hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

“Judi online itu ibarat narkoba, bisa menimbulkan kecanduan. Orang yang ikut di dalamnya akan terus penasaran karena tidak pernah menang. Selain itu, judi bisa menimbulkan stres, depresi, dan gangguan emosi, serta menimbulkan kesepian,” tegasnya.

Halaman selanjutnya

Prabu kembali menegaskan, berdasarkan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE, terdapat ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyebarkan atau memberikan akses terhadap informasi elektronik yang mengandung perjudian.



Sumber