Pasal 36 UU KPK diajukan Alex Marwata ke Mahkamah Konstitusi yang salah satu isinya adalah larangan bertemu dengan penggugat.

Kamis, 7 November 2024 – 18:21 WIB

Jakarta – Wakil Ketua KPK Alexander Marvata mengajukan uji materi atau gugatan berdasarkan muatan Pasal 36 UU KPK. Gugatan tersebut diajukan Alex Marwata ke Mahkamah Konstitusi (MC).

Baca juga:

Alexander Marvata menggugat Pasal 36 UU Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Konstitusi, jelas pengacara

Permohonan pengujian substantif (judicial review) Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Pasal 28 D dan 28 I UU No. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, demikian uji materi Alexander Marwata, dikutip Kamis, 7 November 2024.

Alexander Marvata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

Foto:

  • VIVA.co.id/Musuh Perdamaian Simbolon

Baca juga:

DPO Sahbirin Noor belum terbit, KPK sedang mengurus kasus Harun Masiku

Artikel ini dianggap sebagai gagasan yang kabur. Alexander Marwata menggugat Pasal 36 pasca perubahan kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Sementara itu, Pasal 36 Undang-Undang KPK yang diajukan Alexander Marvata ke Mahkamah Konstitusi memuat larangan atau hubungan langsung antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pihak-pihak yang terkait dengan lembaga antirasuah.

Baca juga:

Kementerian Dalam Negeri sedang berkoordinasi dengan KPK dan Polri terkait keberadaan Sahbirin Noor

Pasal 36 UU KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

A. mempunyai hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau orang lain yang berkaitan dengan perkara pidana korupsi yang sedang menunggu keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi karena sebab apapun;

B. Pertimbangan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan darah atau hubungan keluarga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan baik dari atas maupun dari bawah;

C. Sebagai komisaris atau pengurus suatu perkumpulan, suatu lembaga, pimpinan atau pengurus koperasi dan tugas profesi lainnya atau kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas tersebut.

Kemudian, pemerintah Indonesia melakukan revisi kedua terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 19 Tahun 2019.

Namun dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tipikor Nomor 19 Tahun 2019, Pasal 36 tidak dimasukkan dalam aturan yang diubah tersebut.

Di sisi lain, Alexander Marvata menyarankan kepada Mahkamah Konstitusi agar Pasal 36 UU KPK diuji. Pemeriksaan materi itu disampaikan usai kontroversi pertemuan Alex Marwata dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Alex mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya pada Senin, 4 November 2024.

“Ini menunjukkan konsekuensi nyata
“Ketidakjelasan batasan atau kategori larangan berhubungan dengan alasan apapun dalam pasal a quo menyebabkan Pemohon 1 dapat dikenakan sanksi pidana,” lanjut peninjauan materi Alex.

Alex yakin dirinya berhak mendapat judicial review. Ia merujuk pada Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (2) tentang hak atas pengakuan, jaminan, dan perlindungan serta kepastian hukum. Pasal 36, yang diajukannya ke pengadilan, tidak sesuai dengan aturan lain.

“Dengan demikian, sangat jelas bahwa para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya, mempunyai hak konstitusional atas kepastian hukum dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Undang-undang. telah dikompromikan. .
Hukum, katanya.

Dia juga mengatakan bahwa gugatan itu penting baginya. Sebab, isi pasal yang dianggap samar-samar itu justru melaporkan Alex ke Polda Metro Jaya atas pertemuannya dengan mantan petugas Bea dan Cukai Eko Darmanto.

“Pimpinan KPK yang bebas dari rasa was-was dan curiga, sewaktu-waktu dapat dihukum karena ketaatan dan kepatuhannya terhadap tanggung jawab yang berhubungan atau menyangkut masyarakat,” kata Alex.

Halaman selanjutnya

A. kontak langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau orang lain yang terlibat dalam perkara pidana korupsi yang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena alasan apapun;

Halaman selanjutnya



Sumber