Kamis, 7 November 2024 – 19:31 WIB
Jakarta – Polisi menyita uang dalam jumlah fantastis dari pegawai dan pakar Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi yang disaring mafia situs judi online atau judol.
Baca juga:
Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Rekayasa Akun Judol, PPATK Nyaris Ditipu
Total jumlah yang disita mencapai puluhan miliar. Hal itu dilaporkan Kompol Ade Ari Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya. Menurut dia, uang tersebut tidak hanya dalam bentuk rupee tetapi juga dalam mata uang asing.
“Uang tunai 73.723.488.957 rupiah dengan rincian 35.792.110.000 rupiah; senilai 2.955.779 SGD dan 183.500 USD,” ujarnya, Kamis, 7 November 2024.
Baca juga:
Sopir Taksi Online Jelaskan Kronologi Penganiayaan Kompol Bambang, Awal Skandal…
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menambahkan, penyidik juga menemukan logam mulia seberat 215,5 gram. Ia mengatakan Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik unsur internal Komdigi, bandar taruhan, dan pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan Tindak Pidana Perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka terkait perjudian online yang melibatkan beberapa pegawai dan ahli Komdigi RI. Hanya ada 11 karyawan perusahaan. Empat sisanya adalah warga negara biasa. Dua lainnya masih buron.
Baca juga:
Apresiasi atas tindakan dan tekad pemerintahan Prabowo dalam memerangi perjudian online di Indonesia
Polda Metro Jaya sendiri menggeledah kantor Comdigi. Sekitar satu jam, polisi menyita beberapa laptop milik tersangka yang merupakan pegawai dan pegawai ahli Comdigi.
Kekayaannya mencapai ratusan miliar dan ia kaget melihat koleksi mobil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari.
Nama Budi Ari menjadi sorotan setelah Jatanras Ditreskrimum Subdit Polda Metro Jaya mengungkap sindikat judi online yang melibatkan 11 pegawai Komdigi yang melindungi r.
VIVA.co.id
7 November 2024