Jaksa meminta hakim membatalkan gugatan keluarga Rafael Alun dan menyita aset akibat hasil TPP

Kamis, 7 November 2024 – 20:36 WIB

Jakarta – Keluarga yang terdiri dari kakak dan adik mantan pejabat Departemen Pajak Umum Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo telah mengajukan gugatan terkait penyitaan aset Rafael Alun.

Baca juga:

Pasal 36 UU KPK diajukan Alex Marwata ke Mahkamah Konstitusi yang salah satu isinya adalah larangan bertemu dengan penggugat.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aset terkait Rafael Alun yang disita merupakan hasil tindak pidana pencucian uang, TPPU.

Permohonan untuk menggugat ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Tipikor dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2022 tidak tepat, karena barang bukti yang disita merupakan hasil tindak pidana pencucian uang, bukan tindak pidana korupsi, dan pemohon bukan pihak ketiga yang beritikad baik,” kata jaksa menanggapi gugatan yang diajukan keluarga Rafael Alun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2024.

Baca juga:

DPO Sahbirin Noor belum terbit, KPK sedang mengurus kasus Harun Masiku

Kejaksaan menilai gugatan kakak beradik Rafael Alun itu tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Jaksa kemudian meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan tersebut.

“Karena permohonan keberatan itu tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kami mohon agar majelis hakim yang mempertimbangkan permohonan ini memutus; menerima segala jawaban JPU atau terdakwa. .menolak keberatan yang tidak dapat diterima;

Baca juga:

Kementerian Dalam Negeri sedang berkoordinasi dengan KPK dan Polri terkait keberadaan Sahbirin Noor

Majelis hakim juga diminta menilai pihak ketiga kakak dan adik Raphael Alun tidak beritikad baik karena telah mengajukan gugatan penyitaan aset tersebut. Jaksa juga meminta hakim segera menetapkan harta kekayaan Rafael Alun merupakan hasil korupsi dan TPPU agar bisa disita untuk kepentingan negara.

Penetapan harta kekayaan yang dikembalikan kepada Rafael Alun Trisambodo dan pemohon berupa tanah dan bangunan di Jalan Ipda Tut Harsono Yogyakarta as SHM No. 3030, tanah dan bangunan di Desa Muja Muju Umbulharjo, SHM 869 dan SHM 008, 1 bidang tanah . tentang Jalan “Santan, Maguwoharjo, SHM 8807, 1 unit VW Beetle AB-1708-SY serta 1 bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf 15 Nomor 29, Kebayoran Baru akan disita untuk negara,” ujarnya.

Sekadar informasi, dalam permohonan CV Sonokoling Cita Rasa keberatan dengan penyitaan aset berupa satu unit mobil Innova dan satu unit mobil Grand Max.

Kemudian, pemohon perseorangan keberatan dengan penyitaan uang yang dibawa masuk bank tabungan Raphael berharga 98,00 EUR, 2,098,365 SGD, dan 937,900 USD.

Mereka juga keberatan dengan aset berupa perhiasan bank tabungan Raphael, terdiri dari 3 buah cincin, 2 buah kalung dan liontin, 5 pasang anting dan liontin.

Aset lain yang disita adalah sebuah rumah di Jalan Wijaya Kemayoran, sebuah rumah di Srengseng dan sebuah toko di Meruya, dua unit kios di Kalibata, Ebony Tower, dan sebuah unit VW Caravelle.

Halaman selanjutnya

Sekadar informasi, dalam permohonan CV Sonokoling Cita Rasa keberatan dengan penyitaan aset berupa satu unit mobil Innova dan satu unit mobil Grand Max.



Sumber