Selasa, 26 November 2024 – 05:22 WIB
Jakarta – Pasangan selebriti Rizki Febian dan Mahalini sebaiknya menikah lagi. Permohonan akta nikah yang mereka ajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) resmi ditolak.
Baca juga:
Dirawat di Rumah Sakit, Begini Kondisi Mahalini Saat Ini
Majelis hakim memutuskan pernikahan mereka sebelumnya tidak sah secara agama.
Alasan utama penolakan tersebut adalah tidak tepatnya penunjukan wali perkawinan. Wali perkawinan yang memimpin akad perkawinannya tidak memenuhi syarat-syarat hukum perkawinan.
Baca juga:
Rizki Febian panik, Mahalini dilarikan ke rumah sakit
“Majelis juri memutuskan perkawinan itu salah satu rukun nikah siri. Salah satunya wali yang menikah bukan wali yang sah,” kata Suryana, Humas PA Jakarta Selatan. Selasa, 26 November 2024.
Baca juga:
Terakhir, Rizki mengaku pernah menikah dengan Fabian Mahalini
Suryana menjelaskan, wali suami-istri yang sah harus memenuhi salah satu dari dua kriteria, yaitu wali keturunan atau wali yudisial. Namun dalam kasus Rizki Febian dan Mahalini, wali nikah yang ditunjuk adalah seorang ustad yang bertindak sebagai hakim pengesahan hakim, namun penunjukan tersebut tidak sesuai prosedur yang berlaku.
“Wali yang menikahkannya adalah ustaz. Ustaz menikah atas nama wali hakim. Tapi nyatanya dalam hukum perkawinan itu jelas ada dua kriteria, satu nasab, satu wali hakim,” ujarnya. lanjutan.
Akibat keputusan tersebut, pernikahan Rizki Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah oleh negara. Oleh karena itu, hendaknya kedua belah pihak mengadakan perjanjian pernikahan kembali dengan menggunakan tata cara yang benar dan melibatkan wali perkawinan yang sah.
“Produknya apa ini? Misalnya kalau nikahnya kurang harmonis berarti nikahnya tidak sah. Jadi jalan keluarnya sah, karena dianggap jahil, harus kawin lagi,” jelas Suryana.
Meski pernikahan tersebut tidak mengikat secara hukum, Suryana mencatat, secara sosial, hubungan Rizki Febian dan Mahalini masih dianggap suami-istri. Namun secara hukum pernikahan mereka tidak diakui.
“Sebenarnya status mereka masih suami-istri, tapi dari segi hukum menurutnya sah karena tidak paham. Menurut dia tidak ada masalah. Dia tidak tahu apa-apa, hanya tahu itu baik-baik saja,” katanya. – dia menyimpulkan.
Halaman berikutnya
Akibat keputusan tersebut, pernikahan Rizki Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah oleh negara. Oleh karena itu, hendaknya kedua belah pihak mengadakan perjanjian pernikahan kembali dengan menggunakan tata cara yang benar dan melibatkan wali perkawinan yang sah.