Tinjau Isu Penting Penyelenggaraan Ibadah Haji, Kementerian Agama Selenggarakan Haji Mudzakara Indonesia

Jumat, 8 November 2024 – 07:18 WIB

Bandung, VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyelenggarakan Mudzakara Perhajian Indonesia pada tahun 2024. Mudzakara Perhajian Indonesia hendaknya membahas berbagai permasalahan penting yang menjadi landasan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.

Baca juga:

Perluas jaringan profesi lulusan PTKIN, Kemenag selenggarakan “Libur Kampus” di Sirebon

Direktur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latif mengatakan dengan meningkatnya jumlah jemaah lanjut usia ke tanah suci, maka perlu dikaji pentingnya fiqh (fasilitas) dalam menunaikan ibadah haji bagi jamaah haji Indonesia. Menunaikan ibadah haji merupakan rangkaian ibadah yang didominasi aktivitas fisik, sedangkan salah satu tujuan hukum agama adalah untuk melindungi jiwa. (pertahanan diri).

“Untuk itu perlu dicari rumusan yang sesuai dengan pengamalan agama (hifziddin) dengan tujuan menjaga jiwa. (pertahanan diri). syariah (Fikih Islam) dan negara hendaknya memberikan ketentuan hukum perlindungan jiwa jamaah haji yang melakukan perjalanan ke Tanah Suci agar turut mendapat bimbingan dan perlindungan pelayanan yang sama, mengingat persiapan mempelajari ketentuan hukum terkait Murur di Muzdalifah. dan juga Penurunan Mina, dimana pada pelaksanaan ibadah haji 2024, praktik kehati-hatian di Muzdalifah dapat menekan angka kematian jemaah haji Indonesia, kata Hillman dalam laporannya pada pembukaan Mudzakara Haji Indonesia 2024 di Institut Agama Islam (IAI) Persis. Bandung, Jawa Barat. Kamis malam, 7 November 2024.

Baca juga:

Seleksi Petugas Haji 2025 akan dimulai pada tingkat daerah dengan memperhatikan persyaratan dan jadwal tahapannya

Selain itu, lanjut Hilman, yang menjadi perhatian Kementerian Agama dalam hal ini adalah Organisasi Departemen Haji dan Umrah, yaitu fatwa MUI yang menyatakan bahwa penggunaan dana haji (nilai keuntungan) adalah haram dan dosa. .

Fatwa MUI tersebut kemudian meresahkan masyarakat, khususnya yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, dan tentunya menimbulkan kekhawatiran terhadap calon jamaah haji yang belum memanfaatkan nilai investasi haji tersebut. dari nilai keuntungan dana haji yang dibutuhkan,” ujarnya.

Baca juga:

Prabowo ingin membangun kampung haji Indonesia di Mekkah, Arab Saudi

Berikutnya yang dibahas, berdasarkan data, lebih dari 90% jemaah haji Indonesia memilih Haji Tamattu setiap tahunnya, sehingga berdampak pada pembayaran dam berupa kambing. Selama ini pengalaman menunaikan ibadah haji berbeda-beda dari segi harga, waktu dan tempat penyelesaiannya, sehingga dapat menyebabkan selesainya pembayaran haji dari segi ketaatan terhadap Syariah. Artinya, tarif pembayaran dan pelaksanaan bendungan serta pembagian bendungan jamaah haji belum dapat ditentukan.

“Dari segi profitabilitas, pembayaran haji belum mampu memberikan banyak manfaat bagi masyarakat miskin khususnya di Indonesia. “Kebijakan pengelolaan Bendungan Haji yang akan dimulai pada tahun 2023 ini benar-benar memberikan pesan moral dan sosial yang dapat memberikan manfaat besar bagi jamaah haji Indonesia,” kata Hillman.

Oleh karena itu, menurutnya, pembagian daging dam masih hanya sah dan diberikan kepada masyarakat miskin di Makkah, yang kebutuhan ekonominya mungkin tidak setinggi masyarakat miskin di Indonesia. Dikatakannya: “Kebijakan repatriasi daging hewan jamaah haji sungguh memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat miskin Indonesia.

Forum ini akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada tanggal 7 hingga 9 November 2024 di Institut Agama Islam Persis (IAI) Bandung, Jawa Barat.

Turut hadir pula Ketua Komisi VIII Republik Tajikistan R. I. Marvan Dasopang, Wakil Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Pejabat Kementerian Agama Pusat, Kepala Bagian Wilayah Kementerian Agama Daerah Jeddah. Kantor Urusan Haji (KUH) hadir. Kepala Dinas Wilayah PHU, Kepala UPT Asrama Haji, Forum Komunikasi Kelompok Pembina Ibadah Haji dan Umroh (FK-KBIHU), Unsur Ormas Islam (Nahdlatul Ulama, PERSIS, Muhammadiyah, al-Washliyya, al-Irsyad) , Akademisi dan Penasihat beribadah

Halaman selanjutnya

“Dari segi profitabilitas, pembayaran haji belum mampu memberikan banyak manfaat bagi masyarakat miskin, khususnya di Indonesia. “Kebijakan pengelolaan Bendungan Haji yang akan dimulai pada tahun 2023 ini benar-benar memberikan pesan moral dan sosial yang dapat memberikan manfaat besar bagi jamaah haji Indonesia,” kata Hillman.

Halaman selanjutnya



Sumber