Makassar memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan, dengan fokus pada petani dan nelayan

Makassar, VIVA – Ombudsman Republik Indonesia baru-baru ini memaparkan hasil asesmen dan kajian sistematis penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pemerintah Kota Makassar.

Baca juga:

BPJS Jadi Syarat Masuk Tahap Uji Coba Sims, Korlantas: Tidak Mudah

Dalam pidatonya, Ketua Ombudsman Robert Na Andy Jaweng menekankan pentingnya memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal, termasuk petani dan nelayan.

Makassar memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan

Baca juga:

Tak mau berobat pakai BPJS, Agus Salim kembali meminta sumbangan kepada Prativi Noviyanti

“Perhatian diberikan kepada petani dan nelayan, karena profesi-profesi tersebut merupakan penyumbang utama pembangunan. Kontribusi sektor kelautan dan pertanian terhadap PDB sangat tinggi, namun kerentanan terhadap risiko sosial ekonomi juga sangat tinggi, terutama nelayan yang mempunyai risiko besar ketika melaut. “Sebagai hak mereka untuk mendapat perlindungan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang sangat penting,” kata Robert Na Andy Jaweng saat menyampaikan laporan di Balai Kota Makassar, Senin, 11 November 2024.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, saat ini banyak pekerja yang dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, namun hanya pada pekerja sektor formal, sedangkan pada pekerja di sektor informal masih sangat sedikit.

Baca juga:

BPJS Wajib SIM Mulai November 2024, Iuran Masih Tertunda?

Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk membuat ketentuan derivasional untuk menjamin perlindungan sosial ketenagakerjaan yang berkelanjutan, khususnya bagi pekerja rentan.

“Dari segi standar nasional sudah komprehensif, namun penjabaran peraturan di tingkat provinsi atau daerah, apalagi kabupaten kota, masih sangat jarang. “Jika aturannya minim, maka alokasi APBD untuk PB Jamsosnaker juga akan rendah, sehingga kajian ini mendorong pemerintah daerah untuk mengadopsi aturan tersebut terlebih dahulu,” kata Robert Na Andy Javang.

Ia juga menilai Pemerintah Kota Makassar yang merupakan pemerintah daerah yang mengurusi perlindungan sosial terhadap ketenagakerjaan pekerja rentan, serta perkembangan peraturan daerah yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan DPRD.

“Saat ini Sulsel sudah dalam tahap akhir, kami bertemu dengan Ketua DPRD dan Wakil DPRD untuk segera menerapkan peraturan ini, sehingga payung peraturan ini diterjemahkan pada tataran peraturan di bawahnya, serta peraturan di tingkat bawah. dasar hukum penyaluran PBI agar berkelanjutan,” ujarnya.

Di Indonesia, pekerja informal mendominasi dunia kerja. Sekitar 59,17% dari total 84,13 juta pekerja di Indonesia merupakan pekerja informal yang tergolong sebagai Peserta Tidak Dibayar (BPU) dalam sistem jaminan sosial.

Di antara pekerjaan-pekerjaan tersebut, petani dan nelayan merupakan kelompok yang rentan terhadap risiko sosial ekonomi, antara lain penyakit, kecelakaan kerja, dan permasalahan ekonomi di hari tua.

Menanggapi hasil kajian tersebut, Wali Kota Makassar melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan mengatakan, pihaknya memahami betul bahwa perlindungan terhadap pekerja informal seperti petani dan nelayan merupakan hal yang paling utama. tanggung jawab pemerintah daerah.

“Saat ini pembentukan aturannya ada di DPRD dan kami yakin jika sudah selesai maka akan stabil dalam perlindungan pekerja di bidang perlindungan sosial ketenagakerjaan, apalagi didorong oleh Ombudsman. Ini tanggung jawab kita, pemerintah tidak hanya harus punya ketersediaan finansial, tapi juga keinginan kepala daerah untuk hadir. Tanggung jawab tersebut dapat menimbulkan kinerja dan manfaat apabila diminta oleh kepala daerah. masyarakat,” ujarnya.

Saat ini cakupan perlindungan sosial di Kota Makassar mencapai 255.721 jiwa atau 50,50% yang merupakan cakupan tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan.

Pemkot juga mengalokasikan anggaran APBD untuk melindungi 69.024 pekerja, dimana 35.261 pekerja rentan dan sisanya adalah pekerja keagamaan (5.696), posyandu (6.082), RT/RW (5.888) dan NON ASN. (16097 orang).

Menutup kegiatan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku Mintje Wattu mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan. Kerjasama politik dan pendidikan masyarakat, khususnya pekerja informal, akan diperkuat agar lebih banyak pekerja yang terlindungi.

“Petani dan nelayan merupakan profesi yang sedang kita kembangkan di bidang pekerjaan umum saat ini. Kami akan terus menjamin perlindungan bagi seluruh pekerja, baik di perkotaan maupun di pelosok Sulawesi dan Maluku, baik pekerja formal maupun informal. “Berbagai jalur pembayaran dan pendaftaran telah kami sediakan untuk membantu peserta yang mendaftar secara mandiri, misalnya kami bermitra dengan Brilink, PT Pos dan Perisai agar seluruh pekerja dapat bekerja keras dan bebas rasa khawatir, dan ini mengarah pada pekerja Indonesia,” Mintje tertutup.

Halaman berikutnya

Ia juga menilai Pemerintah Kota Makassar yang merupakan pemerintah daerah yang mengurusi perlindungan sosial terhadap ketenagakerjaan pekerja rentan, serta perkembangan peraturan daerah yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan DPRD.

Halaman berikutnya



Sumber