5 Fakta Kecelakaan Truk Slipida Fuso yang Menewaskan 2 Orang

Selasa, 26 November 2024 – 14:25 WIB

Jakarta – Kecelakaan truk kembali terjadi, kali ini truk Fuso menabrak sejumlah kendaraan di perempatan Slipi, Jakarta Barat, pada jam sibuk pagi hari pada Selasa, 26 November 2024.

Baca juga:

Rentetan kecelakaan maut di Slippy bukan disebabkan rem truk blong, pengemudinya mengaku mengantuk

Informasi ini pertama kali dibagikan melalui akun resmi di jejaring sosial

1. Kecelakaan saat fajar

Baca juga:

Korban tewas dalam kecelakaan truk Tronton di Slipi kini berjumlah 2 orang

Berdasarkan informasi yang diterima dari TMC Polda Metro, kejadian tersebut terjadi pada pukul 07.00 WIB pada jam sibuk.

Sejumlah mobil sedang menunggu lampu merah di Slippy Junction ketika pengemudi truk gagal mengendalikan laju truk dan menabrak sejumlah mobil.

Baca juga:

Detik dahsyat truk Tronton menabrak 8 mobil, 1 tewas di Slippy

2. Sopir truk yang mengantuk

Informasi sementara, kecelakaan di Slipi disebabkan adanya masalah pada sistem pengereman truk Fuso.

“Truk derek mengalami masalah rem” TMC Polda mengunggah informasi dari akun media sosial Metro Jaya

Namun setelah dilakukan pengecekan fungsi rem oleh polisi, hasilnya fungsi rem normal.

Saya sudah tanya, selama ini pengemudinya mengaku ngantuk, sehingga menerobos lampu merah karena mengantuk, kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Latif Usman, Selasa, 16 November 2024, kepada tvOne.

“Tidak (rem blong), fungsi rem blong sudah kita cek dan berfungsi,” tambah Latif.

3. Tabrak delapan mobil

Akibat kecelakaan tersebut, 8 kendaraan yang terdiri dari 6 sepeda motor dan 2 mobil penumpang mengalami kerusakan.

4. Dua orang meninggal dunia, empat orang luka-luka

Di lapangan, Direktur Lalu Lintas Metro Jaya Kompol Latif Usman menjelaskan informasi sementara, 2 orang tewas dan 3 orang luka-luka, 2 orang luka berat dan 1 orang luka ringan.

5. Truk mengganggu jam kerja

Namun, Kompol Latif Usman mengatakan truk di Slipi, Jakarta Barat, melanggar aturan jam kerja dengan melewati perempatan lampu merah.

“Pelanggaran yang dilakukan pengemudi dimulai dari pembatasan kendaraan (truk) untuk angkutan barang berat, batasannya pada pukul 05.00 WIB, tidak boleh lagi melintas di jalan tol dan arteri dalam kota,” kata dia. Direktur Lalu Lintas. Polda Metro Jaya, Kompol Latif Usman.

Nah, kejadian itu terjadi pada pukul 07.00 WIB, artinya melanggar batasan waktu, imbuhnya.

Halaman berikutnya

Menurut akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, “Rem truk tronton bermasalah”



Sumber