Rabu, 13 November 2024 – 15:11 WIB
Jakarta – Menteri Negara (Menseneg) Prasetyo Khadi meminta maaf dalam rapat gabungan dengan Komisi 13 Republik Tajikistan. Permintaan maaf dikeluarkan karena perjalanan resmi ke luar negeri di masa depan akan dibatasi.
Baca juga:
Prabowo ikut serta, inilah dampak APEC terhadap perekonomian Indonesia
Prasetyo mengatakan hal tersebut karena merupakan instruksi langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Pembatasan ini dilakukan agar anggaran dapat berjalan efektif dan efisien.
“Kami melalui forum yang terhormat ini menyampaikan bahwa kami mohon maaf dan mohon pengertiannya. Jika kedepannya ada sejumlah permintaan perjalanan dinas ke luar negeri sesuai arahan Presiden, kami akan berusaha agar lebih efisien.” kata Prasetyo.
Baca juga:
PKN besutan Anas Urbaningrum siap membantu Prabowo mengatasi masalah stunting
Ia mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) mengatur batasan anggaran untuk keperluan dinas luar negeri.
“Kami mohon izin pada forum yang terhormat sesuai instruksi presiden, kami ingin efektif,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Baca juga:
‘Ungu’ Pasha meyakinkan Gus Ipul: Seorang anak menderita kelumpuhan, tetapi tidak dapat menerima bantuan sosial
Dan kemarin kami juga penyesuaian dengan menteri keuangan agar kami ingin mulai bekerja lebih efisien dan mengurangi perjalanan dinas ke luar negeri, kata Prasetyo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Shri Mulyani mengatakan seluruh jajaran menteri di Kabinet Merah Putih bisa menghemat anggaran. Hal itu tertuang dalam instruksi Kementerian Keuangan dengan nomor S-1023/MK.02/2024.
Dalam suratnya, Shri meminta para pejabat pemerintah agar belanja perjalanan dinas bisa lebih efisien. Sebab efisiensi ini juga sesuai dengan permintaan Presiden RI Prabowo yang disampaikan pada rapat pemerintah pada 23 Oktober dan 6 November 2024.
“Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia pada Rapat Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 kepada Kementerian/Departemen tentang Biaya Efektif Perjalanan Dinas Tahun 2024,demikian bunyi surat Kementerian Keuangan pada Sabtu, 9 November 2024.
Surat Kementerian Keuangan RI tersebut diterbitkan pada Kamis, 7 November 2024. Surat tersebut berisi tujuh permintaan Sri Mulyani kepada para menteri Kabinet Merah Putih, antara lain:
1. Menteri/Pimpinan Lembaga diminta mengkaji ulang berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024, dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian tujuan program di masing-masing Kementerian/Badan dapat diselamatkan.
2. Untuk biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada angka 1, paling sedikit 50% dari sisa biaya perjalanan dinas dalam DIPA TA 2024 akan dihemat pada tanggal surat ini.
3. Dalam hal diperlukan anggaran perjalanan dinas yang dipenuhi setelah penghematan tersebut, menteri/pimpinan lembaga dapat meminta penggantian kepada Menteri Keuangan atas penggunaan sisa dana tersebut.
4. Kebijakan simpanan untuk perjalanan dinas, kecuali:
A. biaya perjalanan dinas bagi satuan yang tugas pokok dan tugasnya memerlukan perjalanan dinas, dan
B. Biaya perjalanan dinas meliputi biaya perjalanan dinas penyuluh pertanian, penerjemah informasi dan penyuluh agama, serta biaya perjalanan dinas kedutaan/lampiran.
5. Kementerian/Departemen menerapkan batasan biaya perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkannya dalam catatan pada halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan pelaksanaan penghematan tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/pekerja. unit dalam lingkup masing-masing Kementerian/agen.
6. Perubahan terhadap penambahan catatan pada halaman IV.A DIPA dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
7. Untuk menjamin independensi pelaksanaan pembatasan oleh kementerian/departemen, kementerian/departemen/unit usaha tidak dapat mengajukan permohonan pembayaran biaya perjalanan dinas sampai dengan adanya revisi terhadap pencantuman sebagaimana dimaksud pada angka 6.
Halaman berikutnya
Sebelumnya, Menteri Keuangan Shri Mulyani mengatakan seluruh jajaran menteri di Kabinet Merah Putih bisa menghemat anggaran. Hal itu tertuang dalam instruksi Kementerian Keuangan dengan nomor S-1023/MK.02/2024.