Menteri Ara Tapera mengamini hal itu bersifat sukarela: jangan dipaksakan

Selasa, 26 November 2024 – 17.39 WIB

Jakarta – Menteri Perumahan dan Cipta Karya (PKP) Maruarar Sirait menyatakan setuju partisipasi masyarakat dalam program Dana Perumahan (Tapera) harus bersifat sukarela dan tidak wajib.

Baca juga:

Retribusi BPHTB dan PGN untuk Perumahan MBR Dibebaskan, Menteri Ara Apresiasi Ketulusan Pemda

“Posisi saya adalah kalau bicara tentang tabungan, itu adalah tabungan. Namanya harus sesuai dengan fungsinya. “Kalau mau komitmen, jangan mengatasnamakan penghematan,” kata pria yang akrab disapa Ara itu dalam pertemuan di Jakarta, Senin, membahas program 3 juta rumah dengan BP Tapera.

Untuk itu, Ara BP meminta Tapera membuat terobosan dan sistem yang menarik agar program Tapera dapat didukung oleh masyarakat.

Baca juga:

Hasto-PDIP Kirim Buku Sabam Sirait “Politik Itu Suci” ke Maruar: Untuk Refleksinya

Menteri PKP Maruarar Sirait.

“Jangan paksa kami melakukan tugas kami. Kadang kita memaksa, tapi tak ada gunanya, sehingga orang yang dipaksa jadi marah. “Jadi Pak, tolong dipikirkan bagaimana masyarakat ingin menabung dengan Tapera dan apa manfaatnya bagi mereka,” ujarnya.

Baca juga:

Maruarar Sirait vs PDIP dan Anies: Siapa Lebih Kuat? RK-Suswono didukung Prabowo-Jokowi!

Ia juga meminta BP Tapera mempertimbangkan apakah ada aturan yang perlu diubah untuk mendukung program tiga juta rumah agar masyarakat bisa mendapatkan hunian terjangkau.

Pemerintah mempunyai program pembangunan 3 juta rumah per tahun sebagai salah satu program prioritasnya untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin.

Salah satu upaya untuk melaksanakan program ini adalah dengan memanfaatkan tanah yang dirampas oleh para koruptor. Lahan yang disita berpotensi membantu program ini, dimana 1.000 hektar di Banten disita dari pejabat korup oleh Kejaksaan Agung.

Selain itu, Ara mengungkapkan, setidaknya ada lima perusahaan yang kini telah berkomitmen mendukung program 3 juta rumah, antara lain Agung Sedayu Group, Adaro Group, Salim Group, dan Astra melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Menurut Kementerian Perumahan dan Permukiman, hingga 30 Oktober 2024, kemajuan negara dalam pengembangan pembangunan perumahan mencapai 94.086 dari 145.976 indikator.

Pembangunan terdiri dari pembangunan 2.268 rumah susun dari 7.745 rumah rencana, 1.426 rumah khusus dari 2.732 rumah, dan 90.402 rumah mandiri dari 135.319 rumah.

Kemudian, akses bantuan pembiayaan perumahan melalui Program Subsidi atau Likuiditas Pembiayaan Perumahan (HIF) sebanyak 177.961 unit dari target 200.000 unit dan 4.411 unit dari 7.525 unit pada program Tapera. (semut)

Halaman berikutnya

Salah satu upaya untuk melaksanakan program ini adalah dengan memanfaatkan tanah yang dirampas oleh para koruptor. Lahan yang disita berpotensi membantu program ini, dimana 1.000 hektar di Banten disita dari pejabat korup oleh Kejaksaan Agung.

Gaza Cola, alternatif soda yang diciptakan untuk mendukung kebebasan Palestina



Sumber