Rabu, 27 November 2024 – 00:36 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus korupsi suap dan pemerasan. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita sebuah amplop yang rencananya akan dijadikan amplop penyerangan pagi harinya.
Baca juga:
Anggota Tims 2 calon gubernur Banten terpaksa membawa uang hasil penyerangan Fajar di Serang.
Diketahui, Rohidin Mersyah akan menjadi calon gubernur Bengkulu 2024 dari presiden saat ini. Ia terjerat kasus korupsi karena membutuhkan dana untuk kampanyenya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita beberapa amplop berlogo Rohidin Mersya dan komplotannya. Amplop tersebut rata-rata berisi uang Rp 50.000.
Baca juga:
KPK menyebut David Glen Oey Abdul Ghani akan menjadi saksi dalam persidangan Kasuba.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika, mengatakan amplop penyerangan Gubernur Bengkulu dini hari itu diyakini bocor sebagian.
“Ada dugaan sebagian sudah didistribusikan. Dan bagi yang sudah dilindungi, tujuannya untuk dibagikan agar penerimanya bisa memilih siapa yang layak dicalonkan sebagai kepala daerah. Kasus ini gubernur berikutnya Bengkulu,” kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa, 26 November 2024.
Baca juga:
PNS terpapar OTT saat membagikan amplop kepada salah satu pasangan calon di Pilkada Humbahas.
Ia menyinggung berbagai isi amplop yang disita KPK terkait penyerangan pagi hari terhadap Rahidin Mersya.
Informasi yang saya terima bervariasi antara 100.000, 50.000, dan 20.000. Belum ada perkiraan total, belum ada yang tahu detail lengkapnya,” ujarnya.
Rp7 miliar berhasil disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyani dan dua orang lainnya resmi dilantik di Provinsi Bengkulu pada tahun 2018 hingga 2024 dalam kasus yang melibatkan pejabat publik dan/atau bertentangan dengan tugas atau tanggung jawabnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berhasil menyita Rp7 miliar.
Diketahui, dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan asisten Rohidin Mersya, Evriansya alias Anca.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan 3 orang sebagai tersangka, kata Alexander Marvata, Wakil Ketua KPK. Gedung Merah Putih KPK pada Minggu malam, 24 November 2024.
Alex menjelaskan, pihaknya berhasil menyita Rp7 miliar dari pendapatan OTT di Bengkulu. Diduga uang itu didapat dari hasil penipuan Rohidin Mersya.
Total uang yang terkumpul dari skandal ini sekitar Rp 7 miliar. Dalam rupee, dolar Amerika (USD) dan dolar Singapura (SGD), kata Alex.
Alex mengatakan, awalnya KPK mendapat informasi sejumlah uang akan diterima pada Jumat, 22 November 2024. KPK akan berangkat langsung ke Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.
Hasilnya, KPK langsung berhasil menangkap 8 orang. Setelah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang tersebut dari berbagai tempat setelah menyelidiki pihak-pihak yang ditangkap.
Delapan orang yang awalnya ditangkap adalah SR, SF, SD, FEP, IF, TS, RM dan EV. Tim KPK juga menyediakan uang dan barang di beberapa tempat, kata Alex.
Pertama, KPK berhasil menemukan uang Rp 32,5 juta (Rs 32.550.000) dari mobil SD. Setelah itu, penyidik menemukan uang senilai Rp 120 juta (Rp 120.000.000) di rumah FEP.
Uang tunai Rp 370 juta (Rp 370.000.000) di mobil RM, beserta catatan penerimaan dan pengeluaran kas. Uang tunai dalam bentuk rupee, dolar AS (US$), dan sekitar Rp 6,5 miliar di Singapura. Dolar (SGD) EV di saudaranya rumah dan mobil,” kata Alex.
Halaman berikutnya
Informasi yang saya terima bervariasi antara 100.000, 50.000, dan 20.000. Belum ada perkiraan total, belum ada yang tahu detail lengkapnya,” ujarnya.