Perusahaan harus membayar upah tambahan kepada karyawan peserta pilkada

Rabu, 27 November 2024 – 00:02 WIB

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Rabu 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan pimpinan daerah (Pilkada) serentak. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.

Baca juga:

Polisi mendalami dugaan politik uang calon nomor urut 2 di Pilbup Malang itu

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, pengusaha sebaiknya menggaji pekerjanya yang sudah memasuki hari pemungutan suara besok.

“Pegawai/pegawai yang bekerja pada hari dan hari pemungutan suara berhak mendapat tambahan upah dan hak-hak lain yang biasa diterimanya pada hari libur menurut peraturan perundang-undangan,” tulis Kementerian Tenaga Kerja dalam Instagram @kemnaker di Selasa. , 26 November 2024.

Baca juga:

Orang tidak bisa mendapatkan undangan untuk memilih di Papua, jangan takut, Anda tidak bisa memilih

Gambar Pilkada Serentak 2024

Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja bersikeras memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk menggunakan hak pilih mereka jika hari pemungutan suara tiba.

Baca juga:

Setyo Vahono mencoblos di TPS 003 Desa Dolokgede, Bojonegoro

“Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/pegawai untuk menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

“Jika pekerja/pegawai harus bekerja di dalam dan di luar hari pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur jam kerja agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Kebijakan pemberian upah lembur dan pengaturan jam kerja sesuai dengan surat Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

Dufan Taman Impian Jaya Ankol

Akhir pekan murah setelah pencoblosan: 3 tempat wisata ini menawarkan diskon khusus untuk penggunaan jari bertinta

Dalam rangka Pilkada Serentak Rabu 27 November 2024, 3 tempat wisata ini bakal menyuguhkan iklan menarik bagi pemilih.

img_title

VIVA.co.id

27 November 2024



Sumber