Majelis rendah Australia telah menyetujui larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun

Diposting oleh Rod McGuirk | Pers Terkait

MELBOURNE, Australia – Dewan Perwakilan Rakyat Australia pada hari Rabu mengesahkan rancangan undang-undang yang akan melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial, dan menyerahkan kepada Senat untuk menyusun rancangan undang-undang pertama di dunia.

Partai-partai besar telah memperkenalkan rancangan undang-undang yang akan membuat platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X dan Instagram didenda hingga A$50 juta ($33 juta) karena kegagalan sistemik dalam mencegah anak-anak memiliki akun yang didukung.

Ada 102 suara mendukung dan 13 suara menentang undang-undang tersebut. Jika RUU tersebut menjadi undang-undang minggu ini, platform akan memiliki waktu satu tahun untuk memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia sebelum hukuman dijatuhkan.

Anggota parlemen oposisi Dan Tehan mengatakan kepada parlemen bahwa pemerintah telah setuju untuk meloloskan amandemen di Senat yang akan memperkuat perlindungan privasi. Platform tidak diperbolehkan memaksa pengguna untuk memberikan tanda pengenal yang dikeluarkan pemerintah, termasuk paspor atau SIM. Platform tersebut juga tidak dapat mengklaim identifikasi digital melalui sistem pemerintah.

“Apakah ini akan sempurna? TIDAK. Namun apakah ada hukum yang sempurna? Tidak, tidak. Namun jika hal ini membantu, bahkan dalam hal terkecil sekalipun, hal ini akan membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat,” kata warga Texas kepada parlemen.

Menteri Komunikasi Michelle Rowland mengatakan Senat akan membahas RUU tersebut pada hari Rabu. Dukungan dari partai-partai besar menjamin bahwa undang-undang akan disahkan di Senat, namun tidak ada satu partai pun yang akan memegang mayoritas.

Dalam perdebatan pada hari Selasa dan Rabu, anggota parlemen yang tidak berpihak pada pemerintah atau oposisi adalah pihak yang paling kritis terhadap undang-undang tersebut.

Kritikus mengatakan undang-undang tersebut disahkan melalui parlemen tanpa uji tuntas, tidak berfungsi, mengancam privasi pengguna dari segala usia dan merampas hak orang tua untuk memilih yang terbaik bagi anak-anak mereka.

Kritikus juga mengatakan larangan tersebut mengisolasi anak-anak, menghilangkan aspek-aspek positif dari media sosial, mendorong anak-anak ke web gelap, membuat anak-anak terlalu muda untuk menggunakan media sosial, menghalangi mereka untuk melaporkan bahaya yang mereka hadapi, dan mendisinsentifkan platform untuk menjadikan ruang online lebih aman. menghilangkan kelelawar.

Anggota parlemen independen Zoe Daniel mengatakan undang-undang tersebut “tidak berbeda dengan dampak buruk yang ada di media sosial”.

“Tujuan sebenarnya dari undang-undang ini bukan untuk membuat media sosial lebih aman, namun untuk membuat orang tua dan pemilih merasa bahwa pemerintah melakukan sesuatu terhadap hal ini,” kata Daniel kepada parlemen.
“Ada alasan mengapa pemerintah mengakui undang-undang ini sebagai undang-undang terkemuka di dunia karena tidak ada negara lain yang mau melakukannya,” tambahnya.

Sumber