Rabu, 27 November 2024 – 22:28 WIB
Sumatera Utara, VIVA – Pada Rabu, 27 November 2024, sejumlah provinsi/kota dilanda hujan hingga banjir serentak di hari pemungutan suara Pilkada 2024. KPU Sumut menyatakan akan melakukan pemungutan suara tambahan dan berkala di 100 TPS.
Baca juga:
LSI Danny JA di Pilgub Sumut: Bobby Nasution menang 62,2%, Edy Rahmayadi hanya menang 38,8%
Berdasarkan informasi KPU Sumut, terdapat 110 TPS yang akan melakukan pencoblosan lanjutan dengan rincian Kota Medan 56 TPS, Kabupaten Deli Serdang 30 TPS, Kota Binjai 20 TPS, Asahan dan Kabupaten Nias dua rincian. Masing-masing adalah TPS.
Total pelaksanaan pemungutan suara berikutnya sebanyak 110 TPS di lima kabupaten/kota, kata Ketua KPU Provinsi Sumut Agus Arifin di kantor KPU Sumut, Rabu, 27 November 2024.
Baca juga:
Atasan Fast Count Bobby, Edy Rahmayadi meminta masyarakat menunggu hasil resmi KPU
Menurut Agus, pemungutan suara selanjutnya meliputi 5 TPS di Kota Medan dan satu TPS di Kabupaten Deli Serdang. Menurut dia, pemungutan suara ulang ini karena aktivitas pemungutan suara berlangsung di TPS.
Baca juga:
Unik! TPS di Bogor menggunakan konsep keterlaluan untuk menarik minat warga dalam menggunakan hak pilihnya
Total ada enam TPS. Tindak lanjut dan pemungutan suara selanjutnya akan dilakukan sesuai aturan paling lambat 10 hari setelah KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil pengumpulan dan penghitungan suara, jelas Agus. .
Informasi tersebut diperoleh setelah menggelar rapat koordinasi (rakor) secara daring dengan pejabat KPU Kabupaten/Kota. Pihaknya juga akan menggelar rapat paripurna untuk menentukan status TPS selanjutnya dan selanjutnya.
Melainkan agar tidak mengganggu tahapan selanjutnya, misalnya perhitungan di tingkat kabupaten/kota dan daerah, ujarnya.
Saat itu, Agus sekaligus melihat situasi dan perubahan pelaksanaan Pilkada, dampak bencana alam di beberapa daerah, sehingga target partisipasi masyarakat 80 persen tidak bisa tercapai.
“Melihat situasi saat ini, memang ada penurunan (jumlah pemilih). Jumlah itu belum bisa kita pastikan sekarang, tapi yang jelas tidak mungkin terjadi,” tutupnya.
Halaman selanjutnya
Melainkan agar tidak mengganggu tahapan selanjutnya, misalnya perhitungan di tingkat kabupaten (PPK), kabupaten/kota, dan daerah, ujarnya.