Kamis, 28 November 2024 – 00:06 WIB
Jakarta – DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang memenuhi syarat untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tahun 2024.
Baca juga:
Hasil perhitungan cepat 5 lembaga penelitian memastikan keunggulan Pramono-Rano lebih dari 50 persen
Berbeda dengan 545 daerah lain yang hanya menyelenggarakan satu jenis pilkada, Jakarta mempunyai opsi untuk menyelenggarakan pilkada sebanyak dua putaran, tergantung hasil perolehan suara pasangan calon.
Peraturan khusus yang mengatur hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 (UU) DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dan pemerintahan daerah. Aturan ini menyebutkan, Pilka DKI Jakarta bisa diklaim dua putaran jika dua syarat utama terpenuhi.
Baca juga:
Apakah Anies menelpon Pramono, melacak quick score, dan langsung mengucapkan selamat?
Pilkada 2024 akan menampilkan tiga pasangan calon (paslon) yang bersaing memperebutkan posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno.
Baca juga:
Anies Baswedan: Hasil hitung cepat Pilkada Jakarta 2024 satu putaran
Dalam pemilukada yang terdiri dari 2 putaran, apabila tidak ada calon yang memperoleh lebih dari 50% suara pada putaran pertama, maka diadakan pemilu putaran kedua.
Syarat pertama Pilkada putaran ke-2 adalah terdapat lebih dari dua pasangan calon, dan kedua, tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% pada putaran pertama.
Dalam hal ini, apabila pasangan calon tidak memperoleh suara terbanyak, maka dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama akan maju ke putaran kedua, dan pasangan calon yang memperoleh peringkat ketiga akan maju ke putaran kedua. tersingkir dari kompetisi.
Proses penghitungan suara akun nyata Ini akan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (GEC) mulai 27 November hingga 16 Desember 2024, dan hasil resminya akan diumumkan pada Desember berikutnya.
Jika Pilka putaran kedua benar-benar terlaksana, maka putaran kedua diperkirakan akan digelar antara akhir Desember 2024 hingga Januari 2025.
Sementara itu, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Halaman selanjutnya
Syarat pertama Pilkada putaran ke-2 adalah terdapat lebih dari dua pasangan calon, dan kedua, tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% pada putaran pertama.